Jumat 21 Aug 2020 00:05 WIB

ICW: Pemerintah Habiskan Rp 90,45 Miliar untuk Influencer

Dana puluhan miliar itu digunakan pemerintah pusat mulai dari 2017 hingga 2020.

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Esthi Maharani
Buzzer dan Influencer di media sosial
Foto: growglowgo.wordpress.com
Buzzer dan Influencer di media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa pemerintah telah menghabiskan dana Rp 90,45 miliar untuk belanja jasa influencer. Dana puluhan miliar itu digunakan pemerintah pusat mulai dari 2017 hingga 2020.

Angka tersebut didapat dari hasil penelusuran ICW pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejumlah kementerian dan lembaga. Pengumpulan data dilakukan pada 14 hingga 18 Agustus 2020 menggunakan kata kunci media sosial atau social media, influencer, key opinion leader, komunikasi dan Youtube.

"Terdapat 34 Kementerian, 5 LPNK, dan 2 lembaga penegak hukum yakni, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI," kata peneliti ICW Egi Primayogha di Jakarta, Kamis (20/8).

Penelusuran ICW mengutamakan kata kunci Influencer dan Key Opinion Leader. Berdasarkan penulusuran dengan dua kata kunci tersebut, ditemukan 40 paket pengadaan dengan jumlah anggaran belanja mencapai Rp 90,45 miliar. Egy mengatakan, anggaran belanja untuk influencer semakin marak sejak 2017.

Hasil penelusuran mendapati bahwa ada lima jumlah paket pengadaan pada 2017 dengan total nilai Rp 17,68 miliar. Gelontoran anggaran belanja serupa meningkat signifikan satu tahun berselang mencapai Rp 56,55 miliar untuk total 15 paket pengadaan.

Egy melanjutkan, angka tersebut kemudian menciut pada 2019 menjadi Rp 6,67 miliar dengan jumlah 13 paket pengadaan. Pada 2020 hingga saat ini pemerintah baru membuat tujuh paket pengadaan dengan total belanja mencapai Rp 9,53 miliar.

Secara keseluruhan, total anggaran belanja pemerintah pusat dalam hal aktivitas digital sebesar Rp 1,29 triliun. Nominal itu dibelanjakan mulai dari 2014 hingga 2020 ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement