Jumat 21 Aug 2020 05:05 WIB

Penutupan Objek Wisata di Penajam Diperpanjang

Perpanjangan penutupan tempat wisata di Penajam untuk cegah penyebaran Covid-19

Red: Nur Aini
Foto aerial kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara
Foto aerial kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Penutupan tempat atau objek wisata di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kembali diperpanjang sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease atau Covid-19 di daerah itu.

Plt (pelaksana tugas) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Israwati saat dihubungi di Penajam, Kamis (20/8) menegaskan, penutupan objek wisata diperpanjang sampai ada instruksi lebih lanjut dari kepala daerah.

Baca Juga

Seluruh pengelola tempat wisata di wilayah Penajam Paser Utara diminta mematuhi edaran pemerintah menyangkut penutupan objek wisata selama pandemi Covid-19. Apalagi, kata Andi Israwati, saat ini di Kabupaten Penajam Paser Utara tengah memasuki fase kedua penyebaran virus corona, jumlah kasus Covid-19 meningkat.

"Penutupan objek wisata tahap kedua di wilayah Penajam Paser Utara berlaku mulai Agustus 2020 sampai waktu yang belum ditentukan," ujarnya.

Sementara untuk tempat wisata yang sudah terlanjur dibuka untuk umum, Andi Israwati meminta untuk menyediakan sarana kesehatan sesuai protokol kesehatan Covid-19. Objek wisata yang sudah terlanjur dibuka untuk umum, menurut dia, harus menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, serta memastikan pengunjung tetap menjaga jarak aman.

"Kami sudah imbau dan sampaikan bahwa, sesuai edaran pemerintah tidak boleh membuka tempat wisata untuk mencegah penularan virus corona di tempat umum," kata Andi.

"Jadi tergantung dari pengelolanya karena kami tidak bisa menindak, yang penting pengelola menyiapkan protokol kesehatan di tempat wisata," ujarnya menambahkan.

Selain menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun serta menjaga jarak aman di tempat wisata jelas Andi Israwti, pengunjung objek wisata juga wajib menggunakan masker agar tidak terjadi penularan Covid-19 di fasilitas umum.

Pengelola atau pelaku usaha pariwisata ia menimpali lagi, untuk menerapkan SOP (standar operasional prosedur) berdasarkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement