Jumat 21 Aug 2020 05:40 WIB

DK PBB Kecam Pemberontakan di Mali dan Desak Dialog

Pemberontakan Mali menyebabkan penahanan pejabat senior pemerintah dan keluarganya

Red: Nur Aini
Kudeta di Mali
Kudeta di Mali

 

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Dewan Keamanan PBB mengutuk keras "pemberontakan" militer di Mali pada Rabu (19/8). Pemberontakan itu telah menyebabkan penahanan pejabat senior pemerintah dan keluarga mereka.

Baca Juga

Anggota DK pun mendesak para pemberontak untuk membebaskan semua pejabat dengan segera dan aman. Mereka juga meminta para pemangku kepentingan di Mali untuk menahan diri dan memprioritaskan dialog untuk mengakhiri krisis yang sedang berlangsung.

Pascainsiden tersebut, Uni Afrika menangguhkan keanggotaan Mali hingga pemulihan tatanan konstitusional di negara Afrika Barat itu.

"Kami menuntut pembebasan Presiden Boubacar Keita, Perdana Menteri Boubou Cisse, dan pejabat senior Mali lainnya," kata Uni Afrika.

Presiden Mali mengumumkan pengunduran dirinya pada Selasa setelah ditahan oleh tentara. Keita, 75 tahun, berkuasa sejak 2013 tetapi kerap dikritik karena dianggap gagal melindungi Mali dari serangan teroris yang terjadi di wilayah utara dan tengah negara itu.

Setahun sebelumnya, ketegangan meletus di Mali setelah ada upaya kudeta dari separatis Tuareg, yang pada akhirnya memungkinkan kelompok militan yang terafiliasi dengan al-Qaeda mengambil kendali atas wilayah utara Mali. Perjanjian perdamaian 2015 antara pemerintah dan Tuareg pun tidak pernah terealisasi.

Mali, salah satu negara termiskin di dunia, menderita serangan berbagai kelompok teror, meskipun pasukan penjaga perdamaian Prancis dan PBB yang melakukan operasi kontraterorisme hadir di negara itu. 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/dk-pbb-kecam-pemberontakan-di-mali-dan-desak-dialog-/1948001
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement