Jumat 21 Aug 2020 03:17 WIB

Saudara Pelaku Bom Machester Divonis 55 Tahun Penjara

Hashem Abedi sama bersalahnya dalam pengeboman di Manchester Arena

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Esthi Maharani
Salman Abedi sebelum melakukan pengeboman di lokasi konser Ariana Grande, Manchester Arena, Manchester, Inggris.
Foto: GMP/PA
Salman Abedi sebelum melakukan pengeboman di lokasi konser Ariana Grande, Manchester Arena, Manchester, Inggris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Inggris menjatuhkan hukuman pidana 55 tahun kurungan terhadap saudara laki-laki dari pengebom Manchester Arena, Hashem Abedi. Dia divonis bersalah telah membantu kakaknya, Salman melalukan pemboman Manchester Arena pada 22 Mei 2017 lalu.

"Dia didakwa atas pembunuhan 22 pria, wanita dan anak-anak serta menyebabkan ratusan lainnya terluka," kata Majelis Hakim Jeremy Baker seperti diwartakan BBC, Kamis (20/8).

Dia mengatakan, pengadilan menilai bahwa Hashem sama bersalahnya dengan saudaranya, Salem yang meledakkan bom di akhir konser Ariana Grande. Jeremy mengatakan, kejadian peledakan Manchester Arena merupakan kejahatan yang mengerikan, berskala besar serta memiliki konsekuensi yang besar.

"Keputusasaan dan kesedihan keluarga yang berduka telah terlihat jelas," tambahnya.