REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Jawa Timur, menyatakan dua calon yang maju lewat jalur perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Blitar diputuskan tidak memenuhi syarat. Keduanya pun gagal maju menjadi peserta pilkada yang akan digelar serentak pada 9 Desember 2020.
"Tidak ada yang memenuhi syarat minimal dukungan 11.355 pemilih," kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Rangga Bisma Aditya, Kamis (20/8).
Dari hasil evaluasi, pasangan Purnawan Buchori-Indri Kuswati dukungan yang telah terverifikasi mencapai 9.912 orang sedangkan pasangan Lisminingsih-Teteng Rukmocondrono telah terverifikasi dukungan sebanyak 10.018 orang. Jumlah itu memang tidak memenuhi syarat dukungan minimal yakni 11.355 orang pemilih untuk bisa maju di Pilkada Kota Blitar lewat jalur perseorangan.
Sebelumnya, terdapat tiga pasangan yang mendaftar lewat jalur perseorangan di KPU Kota Blitar menjelang pilkada yang akan digelar pada Desember 2020. Selain dua pasangan itu yakni Purnawan Buchori-Indri Kuswati dan pasangan Lisminingsih-Teteng Rukmocondrono, satu lagi adalah pasangan Sumari-Edi Widodo.
Sebelumnya, pasangan Sumari-Edi Widodo telah mengumpulkan 1.987 dukungan untuk ikut lewat jalur perseorangan di Pilkada Kota Blitar. Namun, saat perbaikan keduanya tidak menyerahkan.
Dengan hasil ini, di Pilkada Kota Blitar nantinya hanya akan diikuti pasangan yang maju lewat jalur partai. Sesuai dengan jadwal, untuk pendaftaran dari partai politik dijadwalkan tanggal 4 sampai 6 September 2020. Saat ini, KPU Kota Blitar sudah gencar sosialisasi untuk tahapan pilkada.