REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Petugas gabungan Polres Semarang, Kodim 0714/ Salatiga dan Satpol PP Kabupaten Semarang, masih mengedepankan upaya-upaya preemtif dan preventif kepada masyarakat yang abai dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sejauh ini, aparat gabungan, seperti jajaran Polres Semarang, telah mendapatkan instruksi guna ikut memonitor dan mengawal pelaksanaan disiplin masyarakat pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Namun, di tingkat wilayah, pelaksanaannya masih menunggu payung hukum, dalam hal ini Peraturan Bupati (Perbup) Semarang tentang pelaksanaan di lapangan yang saat ini masih digodok.
“Kami masih memberikan teguran dan imbauan-imbauan manakala masih ditemukan masyarakat yang belum patuh terhadap protokol kesehatan, di tempat umum,” kata Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono, usai melakukan monitoring pelaksanaan sosialisasi dan penegakan disiplin protokol kesehatan, di sejumlah pusat keramaian di Kabupaten Semarang, Kamis (20/8).
Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sudah dimulai sejak awal bulan lalu, dengan menyasar pusat- pusat keramaian masyarakat.
Hari ini, masih jelas kapolres, monitoring pelaksanaan dilakukan aparat gabungan Polres Semarang, Kodim 0714/ Salatiga bersama dengan Satpol PP Kabupaten Semarang dengan menyasar empat titik pusat keramaian masyarakat.
Masing-masing meliputi Obyek Wisata Bukit Cinta, di Kecamatan Banyubiru serta tempat wisata Waroeng Goenoeng, Kopeng Treetop Adventure Park serta Taman Wisata Kopeng (TWK), di wilayah Kecamatan Getasan.
Di lokasi tersebut, petugas gabungan melakukan monitoring dan memastikan disiplin protokol kesehatan telah dilakukan guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat wisata tersebut.
“Terhadap pengunjung yang belum mematuhi atau abai terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19, petugas akan memberikan teguran sekaligus meminta agar pengunjung yang bersangkutan mematuhi imbauan petugas,” jelasnya.
Sejauh ini, ucap Kapolres Semarang, para pengelola tempat wisata tersebut memang telah melaksanakan prosedur serta ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kepada para pengunjung.
Seperti menyediakan tempat cuci tangan sebelum loket pintu masuk maupun di dalam area wisata, mengatur physical distancing pengunjung, melakukan screening suhu tubuh menggunakan thermogun.
Termasuk mewajibkan pemakaian masker selama bberada di kawasan wisata serta membatasi jumlah pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas normal.
Namun begitu, kesadaran serta kepatuhan pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan memang masih harus didorong lagi. Masih ada beberapa pengunjung yang mengabaikan pentingnya protokol kesehatan.
Sehingga, selain petugas gabungan, pengelola obyek wisata masih harus mengeluarkan imbauan dan mengingatkan pengunjung yang tidak memakai masker atau melepas maskernya di dalam kawasan wisata tersebut melalui pengeras suara.
“Seperti di obyek wisata Bukit Cinta, pengelola masih harus banyak mengingatkan melalui pengeras siuara jika ada pengunjung lalai memakai masker,” lanjutnya.