REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut, sistem ganjil-genap (gage) bagi kendaraan bermotor di Jakarta ditiadakan sementara, Jumat (21/8). Hal ini dilakukan, lantaran dalam rangka libur panjang Tahun Baru Hijriah 1442 H.
"Untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan karena libur cuti bersama," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (20/8).
Para pengendara dengan nomor pelat genap pun dapat melintasi ruas jalan dengan sistem ganjil-genap tanpa perlu khawatir ditilang. Meski demikian, Fahri mengimbau kepada para pengendara agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap sejak Senin (3/8). Hal itu dilakukan di 25 ruas jalan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap. Adapun waktu penerapan aturan ganjil genap berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Berikut 25 ruas jalan penerapan sistem ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.