Jumat 21 Aug 2020 00:46 WIB

Libur Panjang, Hari Ini Ganjil Genap Ditiadakan

Para pengendara dengan nomor pelat genap bisa melintasi ruas jalan dengan sistem

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah pengendara motor melintasi kawasan ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (9/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini penerapan ganjil genap kendaraan rioda empat dan khusus untuk kendaraan roda dua belum resmi di tetapkan dan akan ditinjau kembali jika dipandang perlu untuk mengendalikan pergerakan masyarakat di tempat umum
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sejumlah pengendara motor melintasi kawasan ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (9/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini penerapan ganjil genap kendaraan rioda empat dan khusus untuk kendaraan roda dua belum resmi di tetapkan dan akan ditinjau kembali jika dipandang perlu untuk mengendalikan pergerakan masyarakat di tempat umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut, sistem ganjil-genap (gage) bagi kendaraan bermotor di Jakarta ditiadakan sementara, Jumat (21/8). Hal ini dilakukan, lantaran dalam rangka libur panjang Tahun Baru Hijriah 1442 H.

"Untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan karena libur cuti bersama," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (20/8).

Baca Juga

Para pengendara dengan nomor pelat genap pun dapat melintasi ruas jalan dengan sistem ganjil-genap tanpa perlu khawatir ditilang. Meski demikian, Fahri mengimbau kepada para pengendara agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap sejak Senin (3/8). Hal itu dilakukan di 25 ruas jalan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap. Adapun waktu penerapan aturan ganjil genap berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Berikut 25 ruas jalan penerapan sistem ganjil genap di Jakarta:

 

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement