REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mencabut izin operasional tempat karaoke Venesia Karaoke Executive, BSD. Sebelumnya karaoke tersebut menjadi target penggerebekan Bareskrim Mabes Polri karena diduga menyediakan layanan prostitusi.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Dadang Sofyan mengaku geram lantaran di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih ada tempat hiburan yang beroperasi. Padahal pada perpanjangan PSBB ini semua tempat hiburan, karaoke, massage, dan pariwisata di Kota Tangsel masih belum diperbolehkan untuk beroperasi.
Pemkot pun sudah audiensi dengan para pengusaha tempat hiburan agar mematuhi aturan yang tengah dijalankan, termasuk sanksi bagi pelanggar. Dadang mengaku tidak main-main kepada para pengusaha yang tetap menjalankan bisnisnya di tengah pandemi ini.
“Saya sampaikan kepada mereka, kalau tidak patuh, maka akan disanksi sesuai aturan ketentuan yang berlaku. Bahkan sampai pada pencabutan izin dan penutupan. Terkait sanksi, kita koordinasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan kewenangannya," ungkap Dadang, Jumat (21/8).
Sementara Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menerangkan bahwa Dinas Pariwisata telah memanggil asosiasi usaha karaoke dan panti pijat terkait aturan yang ada. Dijelaskan selama masa PSBB, untuk usaha hiburan, karaoke, massage dan wisata tirta belum diperbolehkan beroperasional.
"Bahkan Dinas Pariwisata sudah memanggil asosiasi usaha karaoke dan panti pijat menjelaskan terkait aturan yang ada, jika tidak patuh, maka akan disanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Venesia BSD Karaoke Executive di BSD City diduga melakukan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang yang bermoduskan eksploitasi seksual, saat perpanjangan PSBB. Tempat hiburan ini juga ternyata telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Tempat ini juga diduga menjadi tempat prostitusi terselubung dengan menyediakan wanita diduga PSK sistem voucher senilai Rp1,3 juta.