REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta kini sedang memproses pengajuan assessment penerapan protokol kesehatan dari delapan usaha jasa akomodasi pariwisata di kota tersebut untuk kemudian diterbitkan surat keterangan verifikasi atau rekomendasi.
“Sampai sejauh ini, ada delapan usaha jasa akomodasi seperti hotel yang sudah mengajukan permohonan assessment. Kegiatan assessment terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di usaha jasa pariwisata baru dilakukan di Kota Yogyakarta,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Maryustion Tonang di Yogyakarta, Jumat (21/8).
Penerapan assessment untuk usaha jasa pariwisata di Kota Yogyakarta dilakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 443 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 3 Agustus.
Dari 13 bidang usaha jasa pariwisata, hanya ada sembilan bidang usaha jasa pariwisata yang ada di Kota Yogyakarta. Namun demikian, baru ada tiga bidang usaha jasa pariwisata yang difasilitasi assessment protokol Covid-19 oleh Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta.
Selain usaha jasa akomodasi, dua usaha jasa pariwisata yang difasilitasi assessment protokol kesehatan adalah usaha jasa makanan dan minuman serta objek dan daya tarik wisata.
“Seluruh penilaian untuk kepentingan assessment tersebut kami susun bersama-sama dengan asosiasi yang menaungi setiap usaha jasa tersebut. Misalnya untuk jasa akomodasi dan usaha makanan minuman, maka kami libatkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Jadi, indikator atau parameter penilaian pun tidak kami karang-karang sendiri,” kata Maryustion.
Sedangkan untuk enam usaha jasa pariwisata lainnya, lanjut dia, sedang dalam proses penyusunan indikator untuk penilaian. “Dalam waktu dekat akan diikuti enam usaha jasa lainnya. Nantinya, seluruh usaha jasa pariwisata diharapkan bisa mengajukan permohonan assessment tersebut,” katanya.
Penerapan assessment untuk usaha jasa pariwisata tersebut diharapkan memberikan kepercayaan terhadap wisatawan yang akan berkunjung ke Yogyakarta.
“Kegiatan pariwisata harus didasarkan pada aspek kepercayaan dan keamanan serta kenyamanan. Inilah yang coba kami lakukan khususnya di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini,” katanya yang berharap seluruh usaha jasa pariwisata bisa mengajukan proses yang sama.
Usaha jasa pariwisata yang ingin mengajukan penilaian protokol kesehatan bisa mengunduh formulir self assessment secara daring di laman pariwisata.jogjakota.go.id untuk kemudian menjawab pertanyaan yang diberikan dengan sebenar-benarnya.
Formulir yang telah diisi tersebut kemudian dicetak dan ditempel materai untuk kemudian disampaikan ke Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta yang akan menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan.
“Untuk verifikasi di lapangan, kami bekerja sama dengan Gugus Tugas Covid-19 di kecamatan, puskesmas, Satpol PP, serta BPBD,” kata Kepala Bidang Atraksi Wisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Edi Sugiharto.
Proses verifikasi diharapkan selesai dalam waktu tujuh hari dan jika usaha tersebut memenuhi protokol kesehatan, maka akan diterbitkan surat keterangan hasil verifikasi.
Berdasarkan data Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, setidaknya terdapat 92 hotel bintang, 585 hotel nonbintang, 307 restoran, dan 34 objek wisata yang sudah mengantongi tanda daftar usaha pariwisata.