Jumat 21 Aug 2020 14:51 WIB

Polisi Tangkap Wawan Gunawan di Sukabumi

Polisi menangkap pelaku di rumah salah satu saudaranya di Sukabumi, Jawa Barat.

Rep: Akhmad Nursyeha/ Red: Bilal Ramadhan
Wawan Gunawan (kaos putih), pelaku yang menghamili dan membawa remaja di bawah umur ditangkap polisi, Jumat (21/8).
Foto: Akhmad Nursyeha
Wawan Gunawan (kaos putih), pelaku yang menghamili dan membawa remaja di bawah umur ditangkap polisi, Jumat (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap Wawan Gunawan (41 tahun), pelaku yang menghamili anak di bawah umur, F (14 tahun), hingga melahirkan. Pelaku juga membawa kabur F.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol, Audie Latuheru mengatakan, sebelum peristiwa itu terjadi, kata Audie, penyelidikan diundur lantaran saat itu korban sedang hamil tua. Penyelidikan akan dilanjut setelah korban melahirkan. Namun pelaku bergerak cepat dan membawa kabur korban dengan sepeda motor milik orang tua korban.

“Korban F waktu itu sedang hamil besar, sehingga disepakati nanti setelah melahirkan dilakukan pemeriksaan. Namun setelah kelahiran, ternyata si F dibawa kabur oleh tersangka di beberapa tempat di antaranya Bekasi, Sukabumi, pindah-pindah tempat.” ujar Audie saat Rillis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat (21/8) siang.

Lantaran korban sudah di bawa kabur pelaku, Audie menambahkan, dia memerintahkan jajarannya melakukan pengejaran terhadap pelaku bekerja sama dengan pihak Satreskirm Polsek Cengkareng.

Dalam proses pencarian selama satu pekan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku. Pelaku dan korban kini sudah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya menangkap pelaku di bilangan Sukabumi, Jawa Barat di salah satu rumah kerabat pelaku. "Kita tangkap di salah satu rumah saudara pelaku, yang mana pelaku kerap berpindah-pindah untuk menghindari kejaran kami,” ujar Arsya.

Saat ini polisi telah mengamankan pelaku Wawan dan korbannya F. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 tentang persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement