REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap Wawan Gunawan (41), pembawa kabur gadis belia berinisial F (14) asal Cengkareng, Jumat (21/8) dini hari. Kasat Reskrim Polres Metro Jakatta Barat Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi mengemukakan penangkapan Wawan dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat
"Tersangka W tadi dini hari sudah diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal di Sukabumi," ujar Arsya di Jakarta, Jumat.
Tersangka W ditemukan polisi bersama F dan kini dalam perjalanan menuju Polres Metro Jakarta Barat. Namun, Arsya belum menjelaskan lebih jauh kasusini. Pihaknya akan membeberkan lebih lanjut dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada siang.
Karena itu, dia meminta kepada awak media untuk bersabar menunggu keterangan secara resmi, yang juga dapat disimak melalui akun Instagram resmi Polres Metro Jakarta Barat.
"Rilis secara live IG Polres Metro Jakarta Barat," tutup dia.
Wawan Gunawan diduga membawa kabur seorang remaja berinisial F (14) asal Cengkareng, Jakarta Barat. Kasus tersebut tersebar melalui media sosial.
Berdasarkan keterangan para saksi, F diduga atas kemauan sendiri untuk pergi bersama Wawan. Namun, F masih di bawah umur sehingga kasus tersebut memenuhi unsur penculikan.
Wawan diduga berpindah-pindah lokasi di luar Jakarta untuk menghindari kejaran polisi selama dalam pelarian. Wawan sempat dipolisikan oleh ibu RW (35), atas persetubuhan dengan anak sulungnya, F. Namun sempat menunda pemeriksaan lantaran F tengah hamil.
"Setelah melahirkan, ternyata F dibawa kabur oleh tersangka di beberapa tempat diantaranya Bekasi, Sukabumi, pindah-pindah," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Audie S Latuheru di Jakarta, Jumat.
Karena itu, Audie memerintahkan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Polsek Cengkareng untuk menangkap Wawan dan mengamankan F.
"Anak F sekarang dalam keadaan sehat, tadi tiba di Polres Jakbar dan sudah dilakukan penanganan awal oleh psikolog," ujar Audie.
Audie mengatakan, Wawan terancam Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara 5 hingga 15 tahun.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengharapkan pelaku persetubuhan terhadap anak, Wawan Gunawan (41), dikenakan pasal berlapis agar jera atas perbuatannya. Komisioner KPAI Putu Elvina mengharapkan Polres Metro Jakarta Barat memproses hukum Wawan seserius mungkin karena kasus tersebut tak hanya bicara soal persetubuhan anak.
"Karena tidak hanya bicara tentang pasal 81 terkait persetubuhan anak di bawah umur. Tapi juga membawa lari anak di bawah umur juga bisa dikenakan pasal berlapis, belum lagi kalau ada indikasi eksploitasi baik ekonomi maupun seksual," kata Elvina di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.
KPAI pun mengapresiasi gerak cepat Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus yang viral di sosial media serta mengembalikan F dalam keadaan sehat dan selamat.