REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menata kawasan Kampung Akuarium di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Pembangunan dan penataan Kampung Susun Akuarium ini direncanakan rampung pada Desember 2021.
Setelah diresmikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Senin (17/8) lalu, pelaksanaan pembangunan 240 unit akan segera dilaksanakan di atas tanah seluas 10.384 meter persegi.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Sarjoko menyatakan pada pengerjaan tahap awal ini, akan dilakukan reposisi shelter sementara yang selama ini menjadi tempat tinggal warga Kampung Akuarium.
"Bulan ini kami akan melakukan reposisi shelter, diikuti persiapan lahan pada bulan September. Sehingga pada bulan Oktober, proses konstruksi bisa dimulai," ujar Sarjoko, Jumat (21/8).
Ia memaparkan rencananya di Kampung Susun Akuarium akan dibangun 5 blok yang masing-masing setinggi 4 lantai. Pembiayaan atas kewajiban pengembang dilaksanakan oleh PT Almaron Perkasa sesuai Pergub 112 tahun 2019.
Pergub tersebut menjelaskan Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana melalui Konversi oleh Para Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang.
"Kami harap proses ini bisa berjalan sesuai rencana. Kalau bisa, seperti arahan Pak Gubernur, selesai lebih cepat agar warga segera bisa menempati hunian yang layak, sehat, dan sesuai impian mereka, karena sejak awal mereka dilibatkan langsung dalam proses desain," ujar Sarjoko.
Penataan kembali kawasan Kampung Akuarium Penjaringan Jakarta Utara diinisiasi Gubernur DKI Jakarta saat ini Anies Baswedan. Kampung Akuarium digusur pada 2016 silam oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Menanggapi pembangunan kembali Kampung Akuarium ini, Ahok mengatakan penataan Kampung Akuarium kemungkinan karena Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) telah direvisi oleh Gubernur Anies Baswedan. "Bisa jadi Perda itu sudah berubah," kata Ahok.
Ahok sendiri, pernah menggusur kawasan ini lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR. Kendati demikian, mantan Bupati Belitung Timur mengaku dirinya tidak lagi mengikuti perkembangan penggodokan peraturan di Pemprov DKI sejak tidak menjabat lagi menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2017 dan tersandung kasus penistaan agama."Saya tidak tahu, karena saya sudah masuk Mako Brimob sejak 9 Mei 2017," ujar Ahok.
Pembangunan kampung di tepi pantai tersebut secara seremonial telah dilakukan lewat peletakan batu pertama pada 17 Agustus 2020 dan akan dimulai September 2020 dengan dana awal sekitar Rp 62 miliar. Pemprov DKI menyebut anggaran Rp 62 miliar untuk penataan kawasan ini tidak bersumber dari APBD DKI Jakarta, tetapi ditangung oleh pengembang, PT Almaron Perkasa.