Sabtu 22 Aug 2020 06:53 WIB

Dishub DKI: Ganjil Genap Masih untuk Kendaraan Roda Empat

Ganjil genap masih untuk roda empat dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan

Anggota kepolisian menghentikan kendaraan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota kepolisian menghentikan kendaraan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan peraturan gubernur yang mengatur sistem ganjil genap saat ini masih ditujukan bagi kendaraan roda empat

"Saat ini ganjil genap masih untuk roda empat dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan," ucap Syafrin dalam pesan singkatnya, Jumat (21/8).

Saat ini, tengah beredar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif yang juga mengatur ganjil genap bagi sepeda motor.

Kendati demikian, meski sudah muncul Pergub yang telah ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana pada 19 Agustus 2020, Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum berencana memberlakukan kebijakan tersebut.

Dalam Pergub tersebut, terdapat Pasal 7 tentang Pengendalian Moda Transportasi yang tertulis:

(1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.

(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan

b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).

Kemudian dijelaskan mengenai aturan yang menyebut bahwa kendaraan roda dua juga akan diberlakukan sistem ganjil genap. Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 yang tertulis berikut:

Pasal 8

(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;

b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf

b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan.

Sedangkan aturan ganjil genap itu dikecualikan untuk beberapa kendaraan, yaitu:

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,

2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans,

3. Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas,

4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,

5. Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

6. Kendaraan pejabat negara,

7. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI,

8. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas,

9. Kendaraan angkutan umum (plat kuning),

10. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin,

11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian,

12. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Sistem ganjil-genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan sejak Maret 2020 terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Ahad, serta hari libur nasional.

Aturan ganjil genap ini berlaku di 25 ruas jalan. Kemudian, untuk waktu penerapannya yakni pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement