REPUBLIKA.CO.ID, MANCHESTER -- Saudara kandung pelaku peledakan bom di konser penyanyi asal Amerika Serikat, Ariana Grande, di Manchester, Inggris pada 2017, mendekam di balik jeruji. Hashem Abedi dipenjara setidaknya selama 55 tahun karena perannya dalam pembunuhan 22 orang.
Dilansir laman Ace Showbiz, Jumat (21/8), Abedi terbukti membantu Salman Abedi untuk merencanakan serangan bom bunuh diri pada 2017 silam. Sebanyak 22 penonton tewas dan ratusan penonton lainnya mengalami luka-luka atas kejadian ledakan di konser di Manchester Arena itu.
Hashem diberikan hukuman penjara minimal 55 tahun atas tuduhan pembunuhan, percobaan pembunuhan, dan berencana membuat ledakan oleh Hakim Baker pada sidang di Pengadilan Kriminal Pusat London, Kamis (20/8) waktu setempat. Pria berusia 23 tahun itu pun akan menghabiskan 52 tahun dan 71 hari di penjara, ditambah waktu penahanan, sebelum dia memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.
Hakim mengatakan kepada pengadilan bahwa Hashem sama bersalahnya seperti saudaranya, Salman. Dalam serangan itu, Salman menjadi pelaku yang tewas.
"Kenyataan yang sebenarnya adalah ini adalah kejahatan yang mengerikan. Skala besar, niatnya mematikan, konsekuensinya mengerikan. Keputusasaan. dan kehancuran keluarga yang berduka telah terlihat jelas,” kata Hakim Baker.
Satu bulan setelah serangan itu Ariana kembali ke Manchester untuk tampil bersama para bintang dalam sebuah konser amal. Konser yang ditujukan untuk mengumpulkan dana untuk para keluarga korban dan korban luka itu dimeriahkan sejumlah penyanyi, termasuk Justin Bieber, Miley Cyrus, Katy Perry, Chris Martin, dan Liam Gallagher.