Jumat 21 Aug 2020 20:01 WIB

Rusak Fasilitas Sekolah, Lurah Benda Baru jadi Tersangka

Kasus Lurah Saidun itu bermula saat 2 siswa titipannya tak diterima masuk di SMAN 3.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Agus Yulianto
Lurah Benda Baru berinisial SA mengamuk dan merusak fasilitas sekolah SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berada di Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Jumat (17/7)
Foto: istimewa
Lurah Benda Baru berinisial SA mengamuk dan merusak fasilitas sekolah SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berada di Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Jumat (17/7)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polisi menaikkan status Lurah Benda Baru, Saidun, menjadi tersangka. Dia terjerat perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan yang terjadi di ruang kepala sekolah SMAN 3 Kota Tangerang Selatan, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto mengatakan, peningkatan terlapor dari status saksi menjadi tersangka. Hal itu berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan dari saksi-saksi, maupun barang bukti yang ada serta gelar perkara yang dilakukan oleh jajaran Polsek Pamulang.

“Dari hasil gelar perkara tersebut telah ditemukan dua alat bukti, sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," ujar Supiyanto, Jumat (21/8).

Lurah Saidun yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Supiyanto, membuat kepolisian mengirimkan surat pemanggilan melalui Wali Kota Airin Rachmi Diany. Namun, pemanggilan terhadap Lurah Saidun tak berjalan mulus karena harus berproses terlebih dulu.

"Surat panggilan sudah kami layangkan melalui ibu Wali Kota Tangsel karena beliau seorang pegawai negeri, sudah kita tembuskan melalui Camat Pamulang," ucapnya.

Dengan demikian, Lurah Saidun diancam dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Untuk hukumannya disebutkan di bawah lima tahun kurungan penjara.

"Pidananya adalah di bawah lima tahun. Kami melakukan pemeriksaan dan dikembangkan lebih lanjut," ucap Supiyanto.

Sebelumnya diketahui, kasus Lurah Saidun itu bermula saat dua siswa titipannya tak kunjung diterima masuk di SMAN 3. Pengakuan Saidun, sebelumnya pihak sekolah telah memberi harapan bahwa kedua siswa titipan dalam tahap menunggu hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Karena kecewa dengan penjelasan Kepsek yang menolak dua calon siswa itu, Saidun akhirnya gelap mata. Khawatir sakit jantungnya kambuh sebab menahan emosi, ia lantas menyapu barang-barang di atas meja menggunakan kakinya kemudian pergi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement