REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Dengan ketentuan umum, yaitu gaji yang dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja ke BP Jamsostek tidak lebih dari Rp 5 juta perbulan.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah menggunakan data kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Saat ini, ujar Agus, BP Jamsostek terus mengumpulkan data nomor rekening peserta dan secara simultan melakukan validasi atas data yang diterima. “Kami melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan, tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Agus dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (21/8).
Untuk mewujudkan hal tersebut, BP Jamsostek menerapkan serangkaian kriteria yang merujuk selain dari Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan), juga pada kriteria-kriteria normatif lainnya agar dana BSU tepat sasaran.