Jumat 21 Aug 2020 22:14 WIB

Gugus Tugas Jabar Tegur Pengelola Wisata di Puncak Bogor

Teguran terkait dengan penerapan protokol kesehatan.

Sejumlah wisatawan keluar dari kendaraanya menunggu kemacetan reda akibat buka tutup jalan Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (16/8/2020). Tingginya antusias warga untuk berlibur di kawasan Puncak Bogor membuat kepadatan terjadi di sejumlah titik dan Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan sistem buka tutup untuk mengurai kemacetan.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah wisatawan keluar dari kendaraanya menunggu kemacetan reda akibat buka tutup jalan Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (16/8/2020). Tingginya antusias warga untuk berlibur di kawasan Puncak Bogor membuat kepadatan terjadi di sejumlah titik dan Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan sistem buka tutup untuk mengurai kemacetan.

REPUBLIKA.CO.ID, CISARUA -- Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat melayangkan surat teguran kepada empat pengelola tempat wisata di Kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor. Teguran terkait dengan penerapan protokol kesehatan.

"Mencermati situasi yang terjadi di Kawasan Wisata Puncak Bogor selama masa liburan (long weekend) HUT Kemerdekaan RI tanggal 15-17 Agustus 2020 yang beredar di media memperlihatkan ribuan pengunjung memadati kawasan puncak," ujar Ketua Divisi Pengamanan dan Penanganan GTPPC-19 Jabar, Dedi Taufik saat dihubungi, Jumat (21/8).

Baca Juga

Empat tempat wisata yang menjadi sorotan itu antara lain, Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor, Taman Wisata Matahari (TWM), Pesona Alam Resort and Spa, serta The Grand Hill Resort Hotel.

Menurutnya, surat teguran itu berisi empat hal. Pertama, membludaknya pengunjung tanpa memperhatikan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menjaga jarak, sehingga dianggap akan meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Kedua, pengelola dianggap tidak mampu dalam mengantisipasi kerumunan serta mendisiplinkan pengunjung, karena akan semakin meningkatkan risiko terpapar COVID-19. Ketiga, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 46 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional maka GTPPC-19 Jawa Barat Divisi Pengamanan dan Penanganan Sub Divisi Pengawasan Massa dan Penegakan Aturan memberikan teguran kepada pengelola Kawasan Wisata Puncak Bogor tersebut.

Keempat, meminta pengelola kawasan dibantu GTPPC-19 Kabupaten Bogor untuk melakukan tindakan penegakan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan dan mengatur jumlah pengunjung yang masuk ke kawasan khususnya di masa libur panjang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement