REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, hingga kini masih mendata para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai calon penerima stimulan permodalan untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19.
"Hingga 7 Agustus UMKM yang sudah memasukkan berkas sekitar 2.155 pelaku usaha, tidak menutup kemungkinan jumlah itu bertambah," kata Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu Setyo Susanto, Jumat (21/8).
Dia menjelaskan, stimulan UMKM akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia sebagaimana kuota yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
Dari 2.155 pelaku usaha mikro yang terdata di Palu, baru sekitar 1.950 pelaku usaha yang masuk di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
"Persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha melampirkan KTP-el, surat keterangan usaha, alamat, nomor telepon dan rekening bank. Selanjutnya berkas calon penerima stimulan akan diverifikasi ulang oleh kementerian terkait," ujar Setyo.
Menurut Setyo, bantuan stimulan modal usaha sebesar Rp2,4 juta per orang.
Dia mengaku hingga kini belum ada batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat untuk pemasukan berkas pelaku UMKM, sehingga pihaknya masih membuka peluang penginputan data.
Meski begitu, kata Setyo, masih ada ketentuan lain disyaratkan kementerian terkait, salah satunya bagi mereka yang sudah mendapat batuan sosial dari pemerintah pusat tahun 2020, maka otomatis tidak terakomodasi.
Termasuk mereka yang sudah terfasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) hingga bentuk kredit lain baik dari pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara.
"Verifikasi akan dilihat dari Nomor Induk Kependudukan (NIK). yang sudah mendapat bantuan sosial pasti akan ketahuan," katanya.
Dikemukakannya, pihaknya belum mengetahui berapa banyak UMKM Kota Palu yang akan menerima bantuan stimulan tersebut, sebab belum ada penetapan dari pemerintah pusat.
"Karena ini menyangkut bantuan modal usaha, kemungkinan lebih ketat dibandingkan subsidi atau bantuan langsung tunai yang diberikan kepada tenaga kerja formal," kata Setyo.