Sabtu 22 Aug 2020 03:27 WIB

Calon Independen Lolos Syarat Dukungan Maju Pilkada Solo

Calon perseorangan lolos syarat dukungan maju di Pilkada Solo.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada Serentak. Ilustrasi
Foto: MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO
Pilkada Serentak. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menyatakan bakal pasangan calon (bapaslon) Bagyo Wahyono dan FX Suparjo (Bajo) telah memenuhi syarat jumlah dukungan bakal calon perseorangan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo 2020. Hal tersebut sesuai hasil rapat pleno KPU Solo mengenai rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan, Jumat (21/8).

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan jumlah dukungan untuk pasangan Bajo yang memenuhi syarat pada masa perbaikan sebanyak 10.202 dukungan. Sedangkan jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebelum masa perbaikan sebanyak 28.629 dukungan. Sehingga bapaslon Bajo telah mengumpulkan lebih dari 38 ribu dukungan atau melebihi jumlah syarat dukungan minimal dan sebaran.

Baca Juga

Nurul menyebut, syarat jumlah dukungan minimal untuk bapaslon perseorangan yakni 35.870 dukungan. "Sedangkan jumlah hasil verifikasi tahap awal dan perbaikan lebih dari 38 ribu dukungan. Artinya bapaslon Bajo dapat melakukan pendaftaran paslon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo pada 4-6 September 2020," kata Nurul kepada wartawan seusai rapat pleno.

Nurul menekankan, berita acara hasil rapat pleno KPU mengenai rekapitulasi dukungan bapaslon perseorangan yakni BA.7-KWK perseorangan dan BA.7-KWK perbaikan dipakai sebagai syarat pendaftaran sebagai syarat pencalonan. Dokumen tersebut menentukan memenuhi syarat atau tidaknya bapaslon melakukan pendaftaran. Ketika dinyatakan memenuhi syarat, maka KPU akan melakukan tahap selanjutnya seperti verifikasi administrasi, pemeriksaan kesehatan dan syarat lainnyanya.

Nurul menambahkan, syarat bapaslon dari partai politik harus memenuhi jumlah dukungan kursi minimal sembilan kursi atau 20 persen dari kursi DPRD baru bisa melakukan pendaftaran. KPU belum bisa menyebut jumlah pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada Solo sampai dengan pendaftaran ditutup pada 6 September 2020.

"KPU bisa menyatakan siapa yang sudah mendaftarkan kalau tanggal 4-6 mendaftar. Tetapi bapaslon Bajo bisa mendaftarkan, atau bisa menggunakan syarat dukungan ini untuk mendaftar," pungkasnya.

Sementara itu, Bagyo Wahyono, menyatakan bakal segera melakukan konsolidasi dengan tim pemenangan dan pengusung untuk menghadapi kontestasi politik pada Desember 2020 nanti.

"Ya kami akan berkonsolidasi sama teman-teman Tikus Pithi sebagai pengusung, dan koalisi rakyat. Artinya kami bersatu dengan rakyat bagaimana bisa memenangkan Bajo," ucap Bagyo.

Bagyo meminta kepada masyarakat agar bersama-sama mengawal Pilkada Solo 2020 agar berjalan dengan bersih, jujur dan adil. Menurutnya, butuh perjuangan ekstra untuk sampai pada tahapan tersebut. Karenanya, masyarakat diminta memantau selama 24 jam.

"Mudah-mudahan, harapan kami bisa 81 persen. Juga tergantung masyarakat. Kalau masyarakat percaya calon independen dan mau mengawal, ini kemenangan rakyat," ungkap Bagyo terkait target perolehan suara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement