Sabtu 22 Aug 2020 10:08 WIB

KPAI Minta Wawan Gunawan Dijerat Pasal Berlapis

Belum lagi kalau Wawan Gunawan ada indikasi eksploitasi ekonomi dan seksual.

Rep: Akhmad Nursyeha/ Red: Bilal Ramadhan
Komisioner KPAI, Putu Elvina
Foto: Akhmad Nursyeha
Komisioner KPAI, Putu Elvina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengharapkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mendapatkan pasal berlapis untuk memberikan efek jera atas perbuatannya. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPAI, Putu Elvina usai penangkapan Wawan Gunawan (41 tahun) pria yang membawa kabur gadis belia F (14 tahun).

Menurutnya, proses hukum terhadap Wawan harus dilakukan seserius mungkin, karena kasus tersebut tidak hanya bicara soal kekerasan seksual anak. "Tapi juga membawa lari anak di bawah umur juga bisa dikenakan pasal berlapis, belum lagi kalau ada indikasi ekploitasi baik itu ekonomi maupun seksual," ujar Elvina saat Rillis kasus di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (21/8).

Sebelumnya, setelah proses pencarian selama sepekan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap Wawan pada Jumat (21/8) dini hari WIB. KPAI pun mengapresiasi gerak cepat Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus yang sempat viral di sosial media, dan mengembalikan F dalam keadaan sehat dan selamat.

Meskipun begitu, secara singkat, KPAI menjelaskan hal yang terjadi kepada korban. Hal tersebut didasari karena salah asuh yang dilakukan orang tua. Tak heran F yang merasa tak nyaman saat berada di dekat keluarganya, karena ada figur lain yaitu Wawan yang muncul dan memberikan perhatian lebih terhadap korban F.

“Mungkin ketika anak tidak nyaman, si anak mendapatkan figur lain yang memberikan perhatian ini yang membuat kasus ini sedemikian rupa sehingga terjadilah kasus persetubuhan itu,” ujar dia.

Karena itu, KPAI sendiri menjadikan hal ini sebagai perhatian serius, perhatian menempatkan anak harus dilakukan agar anak menjadi nyaman. Termasuk saat merehabilitasi anak, pihaknya merekomendasikan agar anak tetap berada di rumah aman hingga waktu rehabilitasi selesai.

Selain itu, kata Elvina, pihaknya juga akan mengupayakan pendidikan kembali terhadap F. “Agar nanti kehidupannya lebih baik kita upayakan dengan Pemprov DKI melalui Dinsos agar anak ini tidak bosan sekolah selama menjalani masa rehab,” kata Elvina.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, pemeriksaan kasus persetubuhan anak tersebut masih berlangsung. Audie menambahkan, upaya pemulihan korban anak tengah diupayakan dengan pihak terkait perlindungan anak di antaranya psikolog dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A).

"Langkah-langkah ke depannya akan kita umumkan lagi setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Yang pasti kita akan pikirkan masa depan dari korban," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement