REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Babay Parid Wazdi, Direktur UMK dan Syariah Bank DKI
Refleksi Hijrah
Hijrah, dalam kamus Al-Munawir Arab Indonesia, berarti pindah ke negeri lain, hijrah dan migrasi. Kata ini berasal dari kata dasar hajara-yahjuru yang berarti memutuskan dan meninggalkan.
Sementara Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam bentuk nominal hijrah diartikan dengan perpindahan Nabi Muhammad SAW bersama sebagian pengikutnya dari Makkah ke Madinah untuk menyelamatkan diri dari tekanan kaum kafir Qurais, Makkah. Sedangakan dalam bentuk verbal, hijrah bermakna berpindah atau menyingkir untuk sementara waktu dari suatu tempat ke tempat lain yang lebih baik dengan alasan tertentu (keselamatan, kebaikan, dan sebagainya).
Hijrah bukan hanya bermakna secara kata benda dan kata kerja, dalam ajaran Islam hijrah merupakan suatu ruh pergerakan dakwah, ruh berorganisasi, ruh dalam membuat kebijakan dan ruh kehidupan umat Islam. Tahun baru Islam tidak diawali dari kelahiran nabi, wafatnya nabi, turunnya Alquran atau peristiwa penting lainnya dalam Islam, tapi dimulai dari hijrahnya nabi, ini menujukan betapa pentingnya makna hijrah bagi kaum Muslimin.
Lalu bagaimana ruh atau makna hijrah ini berkaitan dengan kebangkitan UMKM? Mari kita lihat cuplikan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam kitab hadis Shohih Al Bukhari No. 3496 tentang kisah hijrahnya Abdurahman bin Auf ke Kota Madinah yang mengawali fase kehidupan hijrahnya menjadi seorang pengusaha kecil atau pelaku UMKM dalam bahasa kekinian.
Ketika mereka (Kaum Muhajirin) telah tiba di Madinah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mempersaudarakan 'Abdur Rahman bin 'Auf dengan Sa'ad bin ar-Rabi'. Sa'ad berkata kepada 'Abdur Rahman; "Aku adalah orang Anshar yang paling banyak hartanya, maka hartaku aku akan bagi dua dan aku mempunyai dua istri, maka lihatlah mana diantara keduanya yang menarik hatimu dan sebut kepadaku nanti aku akan ceraikan dan apabila telah selesai masa iddahnya silakan kamu menikahinya".
'Abdur Rahman berkata; "Semoga Allah memberkahimu pada keluarga dan hartamu". Lalu Abdurrahman bin Auf bertanya, ”Dimana letak pasar-pasar kalian?". Maka mereka menunjukkan pasar Bani Qainuqa'. Dia tidak kembali dari pasar melainkan dengan membawa keju dan minyak samin sebagai sebuah keuntungan pada hari itu.
Bagaimana kaitan antara peristiwa hijrah dalam hadis nabi di atas dengan permasalahan aktual sekarang yakni adanya pandemi covid 19 serta dampaknya terhadap kebangkitan sektor UMKM dan perekonomian nasional? Menurut penulis, setidaknya ada tiga pelajaran yang bisa kita peroleh yakni adanya kebijakan publik yang tepat, adanya partisipasi masyarakat, dan adanya fokus penyelesaian masalah yakni membangkitkan sektor UMKM.
Kebijakan publik
Dalam peristiwa hijrah adanya kebijakan nabi yang mempersaudarakan kaum Muhajirin dan kaum Anshor. Ini merupakan kebijakan publik sebagai pemerintah atau otoritas yang berkuasa. Langkah nabi mempersaudarakan kaum Anshor yang berkecukupan dengan KaumMuhajirin yang sedang kekurangan karena mereka meninggalkan harta dan usahanya di Makkah. Disinilah peran negara hadir untuk menyelesaikan permasalahan publikatau rakyat.
Menurut penulis, langkah yang dilakukan Nabi merupakan langkah percepatan pemulihan ekonomi kaum Muhajirin dan antisipasi terhadap adanya resesi akibat kemerosotan ekonomi kaum Muhajirin yang saat itu menjadi “pelaku UMKM”.
Dalam konteks kekinian, kebijakan publik juga telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai representasi kehadiran negara dalam antisipasi kemerosotan sektor UMKM yakni dengan mengeluarkan POJK No 11/POJK/03/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang stimulus perekonomian nasional akibat penyebaran Covid-19. Dapat kita bayangkan jika peraturan ini tidak segera dikeluarkan maka para pelaku UMKM akan menghadapi kesulitan dalam membayar tagihan pinjaman dari bank, perbankan juga akan mengalami kesulitan karena meningkatnya kerugian akibat naiknya non performing loan (NPL). Ini semua bisa berujung kepada krisis dibidang keuangan, sosial dan politik sebagaimana terjadi pada tahun 1998.
Kebijakan publik lainnya yakni kebijakan mengenai Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yakni berupa dukungan fiskal untuk para pelaku UMKM berupa pemberian subsidi bunga, insentif perpajakan, penjaminan untuk kredit modal kerja dengan besaran anggaran masing masing menurut data dari kemenkeu.go.id mencapai Rp 34.15 triliun, Rp 28.06 triliun, dan Rp 6 triliun.
Total outstanding kredit UMKM penerima subsidi bunga sebanyak Rp 1.601,75 triliun dengan total penundaan pokok angsuran mencapai Rp 285,09 triliun dari sekitar 66 juta rekening penerima program ini. Kebijakan ini sangat membantu meringankan beban para pelakuUMKM.
Partisipasi publik
Sebuah kebijakan pemerintah akan berhasil dengan baik jika didukung oleh partisipasi publik. Sepertihalnya tergambar dalam hadis nabi diatas bagaimana antusiasnya kaum Anshor (Sa'ad bin ar-Rabi') menyambut kebijakan publik yang dicanangkan nabi dan betapa tawadu’ nya kaum Muhajirin (Abdurrahman bin Auf) dalam merespon partisipasi kaum Anshor dengan tidak menggunakan “aji mumpung” atau menjadi “penumpang gelap” terhadap setiap kebijakan pemerintah. Kebijakan nabi mempersaudarakan Anshor dan Muhajirin merupakan sebuah Kolaborasi Sosial Berskala Besar(KSBB) yang melibatkan masyarakat Madinah saat itu.
Untuk lebih mempercepat pemulihan ekonomi Bangsa Indonesia, kolaborasi dari para kaum berkecukupan untuk membantu yang sedang kekurangan perlu lebih diperluas lagi tidak hanya pada tingkat provinsi namun dapat juga dilakukan pada tingkat Kabupaten,Kota, Kecamatan bahkan Kelurahan dan RT. Membentuk kelompok-kelompok kecil UMKM pada setiap RT/RW dapat menjadi salah satu bentuk pilihan kebijakan publikdalam mengatasi permasalahan ekonomi dimasa pandemi Covid-19.
Kebangkitan UMKM
Berbeda dengan krisis ekonomi 1998, sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sektor yang menopang perekonomian Indonesia, namun saat ini sektor UMKM merupakan sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19. Padahal sektor UMKM menyerap tenaga kerja sekitar 97 persen dan berkontribusi hampir sekitar 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional. Jadi kebangkitan sektor UMKM menjadi sebuah keharusan jika kita ingin keluar dari permasalahan ekonomi akibat pandemi Covid 19.
Kembali kepada peristiwa hijrah nabi. Menjadi pertanyaan menarik adalah, mengapa hadis nabi yang menceritakan Abdurrahman bin Auf dan Sa'ad bin ar-Rabi' begitu popular. Menurut penulis, tidak lain karena adanya pelajaran berharga mengenai kebijakan publik yang berkaitan dengan sektor UMKM.
Nabi memprioritaskan kebangkitan sektor UMKM, karena mayoritas kaum Muhajirin menjadi pelaku UMKMketika berhijrah ke Madinah. Jika sektor UMKM bangkit maka boleh dikatakan bangsa tersebut telah keluar dari masa sulit (resesi). Supaya ekonomi tumbuh,Nabi dan masyarakat Madinah melakukan tiga hal.Pertama,mengeluarkan kebijakan mempersaudarakan Anshor dan Muhajirin.Kedua, nabi mendorong Kolaborasi SosialBerskala Besar (kaum Anshor dan kaum Muhajirin) dan Kolaborasi SosialBerskala Kecil antar individu atau kelompok kecil.Ketiga, adanya terobosan internal dari sektor UMKM itu sendiri yakni masuknya Abdurrahman bin Auf kedalam pasar Bani Qainuqa yang merupakan “pasar global’ saat itu karena berisi multi etinis dan multi bahasa.
Jadi agar sektor UMKM dapat bangkit ada tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama,faktor eksternal sektorUMKM itu sendiri yakni dukungan pemerintah. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan melalui POJK 11 untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga telah mengeluarkan program Pemulihan Ekonomi Nasional agar sektor UMKM mendapatkan permodalan kembali, insentif bunga dan pajak.
Kedua adalah faktor internal sektor UMKM itu sendiri. Belajar dari kisah Abdurrahman bin Auf maka ada empat hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaku sektor UMKM yakni people, produk, proses dan pasar (4P). People, Abdurrahman bin Auf, tidak menerima tawaran berupa modal harta, ini menunjukan dia memiliki karakter Disiplin, Kompetensi, dan Integritas (DKI).
Produk-produk sektor UMKM harus berkualitas sehingga memiliki daya saing. Daya saing saat ini tidak hanya mengandalkan keunggulan komparatif tetapi juga harus mengedepankan keunggulan kompetitif. Proses dari produk barang dan jasa harus efisien, cepat dan akurat.
Pasar UMKM sekarang terbentang luas, sehingga UMKM harus siap go global dan go digital, sebagimana Abdurrahman bin Auf memasuki pasar global bani Qainuka. Ketiga Pembinaan sektor UMKM, sering sekali ini menjadi masalah yang tidak tertuntaskan. Bagi pelaku UMKM pemula, atau UMKM yang belum berhasil maka selain people, proses, produk dan pasar (4P), perlu juga diberikan literasi keuangan. Literasi keuangan mesti diawali dengan bagaimana pelaku UMKM disiplin menabung, disiplin bertransaksi secara non tunai agar efisien.
Selanjutnya secaramandiri kelompok UMKMtersebut mengumpulkan modal sendiri misalnya melalui arisan, atas dasar itu UMKM bisa memiliki modal tanpa harus terjerat rentenir atau meminjam kepada pihak lain. Hal ini dapat dilakukan melalui program UMKM RW/RT sehingga mendorong pelaku UMKM kuat secara kelompok,
Kesimpulan
Dengan spirit hijrah kita dapat menjalankan kebijakan publik yang tepat, jujur, dan transparan. Kita mengedapankan partisipasi publik untuk ikut serta berkolaborasi menyelesaikan masalah bangsa sebagaimana kolaborasi antara kaum Anshor dan kaum Muhajirin. Dengan spirit hijrah kita bisa bangkitkan UMKM sebagaimana bangkitnya Abdurrahman bin Auf dari pelaku UMKM menjadi saudagar yang berkecukupan dan ikut serta memakmurkan masyarakat Madinah.