REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ami Utomo alias AU (42), narapidana sekaligus pemilik pabrik ekstasi di salah satu rumah sakit swasta di Salemba Tengah, Jakarta Pusat diketahui memproduksi sebanyak 100 butir ekstasi per harinya.
“Rata-rata 50—100 butir per hari ekstasinya,” kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf saat dihubungi, Jumat (21/8).
Eliantoro menjelaskan, ekstasi yang diproduksi dijual oleh kurir berinisial MW (36). MW juga diketahui membantu AU dalam memproduksi barang haram tersebut.
Eliantoro menyebut harga ekstasi tersebut sebesar Rp 300 ribu per butirnya. Namun, AU menjualnya dalam sistem paket yang berisi 10 butir. “Kalau dijual ke luar dia jualnya bukan per butir, tapi satu bungkus. Kurang lebih 10-an (butir per bungkus) deh. Per sepuluh Rp 3 juta,” kata dia.
AU merupakan narapidana kasus narkotika dengan putusan pidana 15 tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman dua tahun. Lantaran sakit, dia menjalani perawatan di sebuah rumah sakit swasta berinisial AR di Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
AU diduga memproduksi ekstasi semenjak dirawat di rumah sakit tersebut. Dia sudah menjalani perawatan sejak dua bulan lalu. Pihak kepolisian telah memeriksa empat orang sipir di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba yang bertugas menjaga dan mengawasi AU.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Rika Aprianti mengatakan, AU akan dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan dengan pengamanan super maksimum setelah diketahui melakukan pelanggaran dan pengulangan tindak pidana terkait narkoba.
“Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU dipindahkan ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan,” tegas Rika.