Sabtu 22 Aug 2020 11:03 WIB

'Dulu Motor Boleh Lewat Thamrin, Kini Melarang dengan Gage'

BPTJ bisa anggarkan untuk membenahi transportasi lokal sehingga tak tergantung KRL.

Rep: Muhammad Ubaidillah/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kebijakan ganjil-genap untuk sepeda motor saat PSBB Transisi sudah dikeluarkan. Pengamat menilai langkah ini sia-sia jika tidak dibarengi dengan penataan transportasi umum di daerah penyangga.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan transportasi regional seperti bus JR Connexion Dan Trans Jabodetabek harus terus ditambah.

Tak lain untuk mengatasi keterbatasan daya angkut KRL Jabodetabek. Menurut Djoko, BPTJ dapat menganggarkan untuk membenahi transportasi lokal.

"Political will dan kepedulian kepala daerah Bodetabek membenahi transportasi menjadi prasyarat utama," kata Djoko saat dihubungi Republika, Sabtu (22/8).

Djoko menilai kebijakan ganjil-genap mulanya dibuat untuk mengalihkan masyarakat dari menggunakan kendaraan pribadi ke transportasi umum. Sehingga transportasi umumnya yang harus dibenahi. Sedangkan kebijakan agar mobilitas warga di jalanan berkurang saat PSBB transisi menggunakan ganjil-genap kurang efektif.

"Kurang efektif dan kurang mengena. Karena tujuan kebijakan Gage (Ganjil-genap) tersebut lebih pada pengalihan bermobilitas dari kendaraan pribadi ke transportasi umum," ujar Djoko.

Djoko juga mengingatkan kebijakan ini dapat mengakibatkan tumpang tindih kepentingan. Karena di satu sisi dulu membolehkan sepeda motor melintas Jalan Sudirman-Thamrin tetapi kini melarangnya.

Seharusnya, untuk mengurangi mobilitas warga harus menggunakan kebijakan yang lain dan dari pusat. Salah satunya Menaker mengatur bekerja dari rumah untuk swasta, Menpan RB untuk PNS, dan Menteri BUMN untuk pegawai BUMN.

Diketahui bahwa pada Kamis (19/8) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020. Di dalam Pergub tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif tersebut kendaraan beroda dua juga akan dikenai kebijakan ganjil-genap.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement