Sabtu 22 Aug 2020 16:34 WIB

Sepi Job Saat Covid-19 Jadi Alasan Anton J-Rock Pakai Ganja

Polisi tak langsung percaya Anton J-Rock mengaku baru pertama pakai ganja

Rep: Flori sidebang/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ganja kering (Ilustrasi). Polisi telah menetapkan drummer band J-Rock, Anton Rudi Kelces (ARK) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Kepada polisi, dia mengaku mengonsumsi barang haram itu lantaran tidak memiliki kerjaan selama masa pandemi Covid-19.
Foto: Corbis
Ganja kering (Ilustrasi). Polisi telah menetapkan drummer band J-Rock, Anton Rudi Kelces (ARK) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Kepada polisi, dia mengaku mengonsumsi barang haram itu lantaran tidak memiliki kerjaan selama masa pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan drummer band J-Rock, Anton Rudi Kelces (ARK) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Kepada polisi, dia mengaku mengonsumsi barang haram itu lantaran tidak memiliki kerjaan selama masa pandemi Covid-19.

"Di masa pandemi Covid-19 job berkurang, dia isi semua dengan hal-hal disalahgunakan dengan gunakan barang haram ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8).

Yusri menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, Anton mengaku baru pertama kali mengonsumsi narkoba. Meski demikian, polisi tidak langsung memercayai hal tersebut.

"Dia mengaku baru satu kali menggunakan, (namun) pernah menggunakan tujuh tahun lalu, ganja juga," ungkap Yusri.

Selain Anton, polisi juga menangkap tiga orang lainnya. Dua di antaranya merupakan kru band J-Rock, masing-masing berinisial DN dan M. Sedangkan satu orang, yakni W adalah eks kru band tersebut.

Yusri menuturkan, tersangka DN dan M diketahui berperan sebagai pemasok ganja bagi sejumlah kru band J-Rock. DN mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial D yang saat ini berstatus buron.

Sementara itu, Anton dan W adalah pengguna narkoba. Mereka diketahui memesan ganja itu dari tersangka DN. Meski demikian, jelas Yusri, pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

"Sementara ini DN dan M adalah pemasok dalam kru. W dan ARK ini sebagai pengguna, kita masih dalami karena penangkapan kemarin. Kita dalami peran masing-masing apakah kemungkinan mereka terlibat dalam penyebaran narkotika, ini masih kita dalami," papar Yusri.

Lebih lanjut dia menuturkan, tidak menutup kemungkinan bahwa kepolisian juga akan memeriksa personil band J-Rock lainnya terkait kasus tersebut."Nantinya akan berkembang. Saya tidak bilang berhenti di sini. Ini masih didalami," ujar dia.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 111 juncto Pasal 114 UU RI tentang Narkotika.

Sebelumnya, polisi menangkap keempat orang itu pada Jumat (21/8) di kediaman masing-masing. Barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 1 kilogram dari sejumlah tempat.

Mereka pun telah menjalani tes urine. Hasilnya, menunjukan bahwa Anton dan ketiga rekannya itu positif mengonsumsi ganja. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement