Sabtu 22 Aug 2020 17:46 WIB

Istri Ingin Anton Rudi Kelces Direhabilitasi

Jihan tak tahu ARK pernah gunakan ganja tujuh tahun yang lalu.

Rep: Muhamad Ubaidillah/ Red: Erik Purnama Putra
Rilis kasus narkoba yang melibatkan penabuh drum band J-Rocks, Anton Rudi Kelces di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8).
Foto: Muhamad Ubaidillah
Rilis kasus narkoba yang melibatkan penabuh drum band J-Rocks, Anton Rudi Kelces di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap empat orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Keempatnya merupakan kru, mantan kru, dan personel band J-Rocks. Personel yang dimaksud adalah penabuh drum band J-Rocks, Anton Rudi Kelces (ARK). Untuk kebutuhan pengembangan, polisi akan mendalami keterlibatan kru dan personel J-Rocks yang lain.

Istri ARK, Jihan berharap suaminya direhabilitasi. Menurut dia, ARK bukanlah pecandu sehingga pantas untuk mendapatkan fasilitas itu. Jihan juga mengaku tidak tahu ARK pernah menggunakan ganja tujuh tahun yang lalu. 

"Tidak, tidak tahu (Anton konsumsi ganja). Tadi di dalam (Mapolres) Anton (ARK) juga sangat menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Keluarga berharap direhab (rehabilitasi)," kata Jihan usai menemui ARK di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka Kru band J-Rocks M mendapatkan ganja asal Aceh dari seorang tersangka D yang kini masih berstatus buron. Kemudian, ganja dijual ke tersangka lain yang merupakan kru, eks kru, dan pemain drum band J-Rocks. Untuk sementara, lanjut Yusri, baru empat tersangka dan pihaknya akan terus mendalami keterlibatan orang lain.

Saat penangkapan keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja. Total berat barang bukti dari keempat tersangka sebanyak 1,87 kilogram (kg) ganja. "Kita melakukan pendalaman, dan dari keterangan M ada satu kilogram ganja lagi yang baru dikirim menggunakan jasa pengiriman. Barang bukti kita amankan di Kemayoran," kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Yusri mengatakan, ARK mengaku baru satu kali menggunakan ganja. Namun tujuh tahun lalu, ARK sudah pernah menggunakan ganja sekali. Namun pihaknya akan terus mendalami alasan pelaku menggunakan barang terlarang tersebut. "Di masa pandemi Covid, job berkurang dia isi semua dengan hal-hal disalahgunakan, dengan gunakan barang haram ini, sepi job mereka," kata Yusri.

ARK menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja bersama tiga orang lainnya. ARK ditangkap di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada 18 Agustus lalu. Saat penangkapan polisi menemukan ganja kering yang disimpan di kulkas dan atas lemari. "Ditemukan satu toples kaca berisi daun ganja kering yang disimpan di dalam kulkas, dan satu paket plastik biji ganja disimpan di dalam kotak di atas lemari," kata Yusri.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keempatnya terancaman hukuman empat hingga 20 tahun bui.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement