REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mencatat ada empat kejadian kecelakaan di jalur perlintasan sebidang yang terjadi selama bulan Agustus 2020 di wilayah kerjanya.
"Dari empat kejadian tersebut, dua kejadian merupakan kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan pengguna jalan, sedangkan dua lainnya adalah pintu perlintasan yang ditabrak oleh pengendara kendaraan," ujar Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko di Kota Madiun, Sabtu (22/8).
Menurut Ixfan, selama Januari hingga pertengahan Agustus tahun 2020, tercatat terdapat sebanyak 31 kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah KAI Daop 7 Madiun. Dia menilai, adanya kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut disebabkan karena adanya perlintasan sebidang jalur KA yang tanpa penjaga dan kurang tertibnya pengendara saat melewati pintu perlintasan KA.
Terlebih frekuensi KA kembali normal sejak pemerintah memberlakukan era normal baru pada bulan Juli. Selain itu, jalur ganda mulai Jombang–Madiun sampai dengan Stasiun Walikukun di Ngawi sudah tersambung akhir tahun 2019, sehingga KA bisa lewat dari kanan maupun kiri secara bersamaan.
"Hal itu tentu menigkatkan risiko kecelakaan jika pengguna jalan tidak mematuhi peraturan yang berlaku, yakni UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga, adanya perlintasan sebidang yang tidak terjaga harus ditutup atau dibuat tidak sebidang," kata Ixfan.
Sesuai data, di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 219 perlintasan sebidang yang resmi, dengan rincian 76 dijaga oleh KAI, tiga perlintasan dijaga oleh pemda, dan 110 perlintasan lainnya tidak terjaga.
"Untuk cikal bakal maupun perlintasan sebidang liar, masih terdapat di lima lokasi. Sedangkan perlintasan yang tidak sebidang, baik berupa flyover atau underpass ada di 47 titik. Itu merupakan data yang kita update tanggal 31 Juli 2020," kata Ixfan.
Pihaknya berharap pemerintah berkomitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
"Mau ditutup, dibuat tidak sebidang, atau dibangun pos dan diberi pintu perlintasan, silakan. Tetapi harus dengan seizin pemilik prasarana perkeretaapian, yaitu Direktorat Jenderal Perkeretaapian, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Pemkab Madiun dan Pemkab Jombang," kata Ixfan.