Sabtu 22 Aug 2020 19:53 WIB

BPJamsostek Verifikasi Rekening Calon Penerima Subsidi Gaji

Pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta akan mendapat subsidi gaji.

Red: Dwi Murdaningsih
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) cabang Maluku melakukan verifikasi rekening peserta calon penerima subsidi gaji. Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Maluku, Alias Muin menyatakan sejak peluncuran program bantuan subsidi bagi pekerja penerima upah dengan gaji di bawa Rp 5 juta, pihaknya telah memverifikasi nomor rekening.

"Kita telah memverifikasi sebanyak 25 ribu data nomor rekening dari 40 ribu data nomor rekening peserta yang masuk," katanya, Sabtu.

Baca Juga

Ia menjelaskan, BPJAMSOSTEK hanya ditunjuk sebagai pengumpul data nomor rekening. Bantuan akan ditransfer ke rekening peserta oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.

Jumlah bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 600ribu per bulan selama empat bulan dengan total Rp 2.400.000. Hal itu sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan no 14 tahun 2020 tentang pemberian subsidi gaji pekerja dengan syarat- syarat yang telah ditetapkan.