Sabtu 22 Aug 2020 20:39 WIB

Pemkot Surabaya Bebaskan Retribusi Sentra Wisata Kuliner

Pembebasan retribusi agar roda perekonomian pedagang tetap berputar.

Red: Ratna Puspita
Wisata kuliner (Ilustrasi). Pemerintah Kota Surabaya membebaskan biaya retribusi sentra wisata kuliner (SWK) di tengah pandemi Covid-19 agar roda perekonomian para pedagang SWK di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur itu tetap berputar.
Foto: Antara/Moch Asim
Wisata kuliner (Ilustrasi). Pemerintah Kota Surabaya membebaskan biaya retribusi sentra wisata kuliner (SWK) di tengah pandemi Covid-19 agar roda perekonomian para pedagang SWK di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur itu tetap berputar.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya membebaskan biaya retribusi sentra wisata kuliner (SWK) di tengah pandemi Covid-19. Hal ini agar roda perekonomian para pedagang SWK di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur itu tetap berputar.

"Jadi kita bebaskan retribusinya selama tiga bulan sejak April hingga Juni. Ini dikarenakan penghasilan mereka di bawah Rp2,5 juta per bulan," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Sabtu (22/8).

Baca Juga

Sesuai peraturan, lanjut dia, jika omzet pedagang dalam satu bulan di bawah Rp 2,5 juta maka dibebaskan retribusinya. Namun, seiring berjalannya waktu, penjualan di sentra PKL atau SWK di Surabaya terus merangkak naik. Bahkan, omset penjualan para pedagang terus meningkat.

Sejak bulan Juli 2020, kata dia, para pedagang di SWK mulai dapat berjualan dengan menerima pembeli di tempat dengan catatan tetap menjalankan protokol kesehatan. "Kita kerjasamakan dengan layanan antar, seperti ojek daring dan sebagainya. Memang saat ini tidak kelihatan orangnya (pembeli) yang datang di SWK tapi omset-nya naik. Kita bisa lihat dari pantauan kasir kami yang ada di masing-masing SWK itu lebih banyak menggunakan layanan antar itu," ujarnya.