REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kementerian Kesehatan Malaysia menjatuhkan denda kepada Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi Mohd Khairuddin Aman Razali sebesar RM 1000 atau Rp 3,5 juta karena melanggar perintah karantina. Dia juga mengembalikan gaji selama bulan Mei hingga Agustus dan menyumbangkannya untuk 'Tabung Covid-19'.
"Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi didapati melakukan kesalahan di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Menular (Pasal 342)," ujar Kementerian Kesehatan Malaysia dalam pernyataannya di Putrajaya, Sabtu (22/8).
Pemerintah Malaysia telah mewajibkan semua orang yang baru tiba dari luar negeri termasuk warga negara dan warga asing untuk menjalani karantina wajib selama 14 hari. Hal ini sebagai langkah mengekang penularan COVID-19.
"Disebabkan Dato' Dr Mohd Khairuddin gagal mematuhi peraturan di bawah undang-undang tersebut, pegawai yang diberi kuasa (PDK) sudah mengeluarkan denda RM 1.000 kepada beliau pada 7 Agustus lalu dan beliau sudah membayar denda tersebut," katanya.
Khairuddin pulang dari Turki pada 7 Juli lalu dan sampel kali pertama sudah diambil pada hari yang sama dan didapati negatif. Tes COVID-19 yang kedua dan ketiga juga menunjukkan hasil negatif.
Sebelumnya anggota Parlemen Seputeh, Teresa Kok pada persidangan parlemen mempersoalkan ketidakpatuhan Mohd Khairuddin dalam menjalankan perintah karantina selama 14 hari.
Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi Dr Mohd Khairuddin Aman Razali dalam pernyataannya meminta maaf kepada seluruh rakyat Malaysia.
"Sebagai rasa tanggung jawab saya dengan ini memulangkan semua gaji saya sebagai menteri mulai Mei hingga Agustus 2020 sebagai sumbangan kepada Tabung Bantuan Bencana Negara (Tabung COVID-19) di bawah Kementerian Kesehatan Malaysia," katanya.