Ahad 23 Aug 2020 04:51 WIB

Soal Kebakaran Kejakgung, Mahfud: Tak Perlu Spekulasi...

Dokumen perkara aman sehingga kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu.

Red: Agus Yulianto
Sejumlah petugas pemadam kebakaran saat memadamkan api di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (22/8).
Foto: Putra M Akbar/Republika
Sejumlah petugas pemadam kebakaran saat memadamkan api di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menginformasikan, bahwa dokumen perkara di Kejaksaan Agung dalam kondisi aman meski terjadi kebakaran di gedung tersebut. Informasi tersebut disampaikan Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu (22/8), menanggapi kebakaran yang menimpa Gedung Kejagung, Jakarta.

"Dapat diinfokan bahwa dokumen perkara aman sehingga kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu. Yang terbakar adalah ruang intelijen dan ruang SDM," cuit Mahfud.

Mahfud juga mengaku, sudah berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana mengenai kejadian kebakaran itu.

Dalam lanjutan cuitannya, Mahfud meminta tidak perlu mengembangkan spekulasi terlalu jauh mengenai kebakaran itu. Termasuk mengenai kondisi tahanan Kejagung.