Ahad 23 Aug 2020 05:23 WIB

Jaksa Agung: Tahanan di Rutan Kejakgung Terpaksa Dievakuasi

Rutan Kejagung berlokasi sekitar 300-an meter dari gedung yang jadi pusat kebakaran.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andi Nur Aminah
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin datang ke lokasi kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 21:15 WIB. Burhanuddin masih terus memantau upaya pemadaman yang dilakukan unit Damkar dari seluruh Jakarta.
Foto: Republika/Bambang Noroyono
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin datang ke lokasi kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 21:15 WIB. Burhanuddin masih terus memantau upaya pemadaman yang dilakukan unit Damkar dari seluruh Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para tahanan yang ada di Rutan Kejagung dievakuasi saat kebakaran terjadi di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, evakuasi dilakukan demi keselamatan para tahanan.

Burhanuddin menjelaskan, semula evakuasi tahanan memang tak dilakukan. Akan tetapi, melihat rambatan api yang tak terduga, terpaksa evakuasi dilakukan. "Iya. Tadi kita (minta) lakukan evakuasi seluruh tahanan," kata Burhanuddin saat ditemui di lokasi kebakaran, Ahad (23/8) subuh. Namun, Burhanuddin tak menjelaskan para tahanan di Rutan Kejakgung, dititipkan kemana. 

Baca Juga

Burhanuddin cuma menerangkan, titik kebakaran paling masif ada di Gedung Utama di sisi utara dan selatan. Konsentrasi api tersebut, pun tak merambat ke bangunan bagian barat Gedung Pidana Umum (Pidum).

Sementara Rutan Kejakgung, barada di sisi paling barat kompleks Kejakgung. Atau sekitar 300-an meter dari Gedung Utama, atau epinsentrum kebakaran. "Tidak sampai ke (Gedung) Pidum. Hanya di situ (Gedung Utama) saja," terang Burhanuddin. Ia pun memastikan, sampai subuh, tak ada korban jiwa maupun luka-luka dari insiden kebakaran.

Terkait para tahanan, di Rutan Kejakgung saat ini ada beberapa tahanan dari sejumlah kasus besar yang sedang ditangani. Sebut saja tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat skandal Djoko Tjandra. Tiga jaksa tersangka terkait pemerasan 64 kepala SMP Indragiri Hulu, pun ditahan di Rutan Kejakgung.

Jaksa Agung Burhanuddin memantau langsung upaya pemadaman kebakaran di Kejakgung. Kebakaran hebat itu terjadi sejak Sabtu (22/8) usai waktu Maghrib, sekitar pukul 19.10 WIB. Burhanuddin, tiba dan memantau langsung pemadaman, sekitar pukul 21.15 WIB. Namun, pada Ahad (23/8) sekitar pukul 05.00 WIB, Burhanuddin memutuskan pulang.

Sementara itu, 10 jam aksi petugas pemadam kebakaran menjinakkan si jago merah terus dilakukan. Pantauan di lokasi kejadian, kobaran api masih menguasai bagian dalam Gedung Utama, dan Gedung Selatan. Sekitar 45 unit, dan 250-an petugas pemadam kebakaran masih berusaha menghentikan kobaran api.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement