REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah mendapat laporan mengenai tertangkapnya pelaku penculikan anak berinisial W (41) terhadap anak berusia 14 tahun di wilayah Jakarta Barat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) langsung hadir di Polres Jakarta Barat untuk memastikan kondisi anak korban F pada Jumat (21/8). Kementerian PPPA telah melakukan koordinasi dengan Unit PPPA Polres Jakarta Barat dan Kasat Reskrim Jakarta Barat. Tujuannya untuk memastikan pelaku dijerat dengan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kami bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan kondisi psikologis korban,” kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (22/8).
Kementerian PPPA bersama P2TP2A DKI melakukan pendampingan sekaligus mencari solusi terbaik terkait pengasuhan kepada korban serta anak korban. Sebelumnya, pada 29 Juli 2019, orangtua korban melaporkan kehilangan anaknya dan saat itu diduga dibawa kabur oleh pelaku W. Korban dilaporkan baru melahirkan bayi. Pelaku berhasil ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
"Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan pertemuan lanjutan (case conference) untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait, untuk memastikan pendampingan korban dan mencari solusi terbaik terkait pengasuhan bagi korban serta anak korban. Selain itu, apabila memang diperlukan, assesmen terhadap keluarga korban juga akan dilakukan untuk memastikan lingkungan pengasuhan yang layak untuk korban," ujar Nahar.