REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agama Islam tak lepas menyoroti perkara detail hidup manusia, termasuk utang-piutang. Meski hukum utang-piutang diperbolehkan, namun bagaimana sesungguhnya Nabi meninggalkan teladan hingga sepeninggalnya?
Dalam buku Harta Nabi karya Abdul Fattah As-Samman dijelaskan, Nabi Muhammad tidak sedang meninggalkan utang. Meski dalam sebuah hadis diceritakan bagaimana Rasulullah pernah berutang tepung dari gandum sebelum meninggal.
Meski pembayaran tepung gandum itu ditangguhkan Nabi, Nabi menyerahkan baju besi sebagai jaminannya. Kemudian beliau meninggal sebelum masa jatuh temponya tiba. Hadits yang dikeluarkan tentang peristiwa ini yaitu gadai zirah, kemudian mensifatinya sebagai utang adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Dari Anas bin Maik dan Aisyah diriwayatkan: "Rasulullah SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran yang ditangguhkan. Lalu beliau meminjamkan (gadai). baju besi beliau kepadanya,".
Hadits lainnya yang diriwayatkan Aisyah berbunyi: "Sesungguhnya Rasulullah pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran yang ditangguhkan sampai setahun, kemudian beliau menggadaikan baju besi beliau (sebagai jaminan) kepadanya,".
Sementara, Ustadz Ahmad Sarwat dalam bukunya yang berjudul Madinah Era Kenabian: Kajian Kritis Sirah Nabawiyah Madinah Dalam Sosial, Agama dan Politik", menjelaskan, salah satu fakta yang sering diketahui adalah bahwa Rasulullah SAW wafat dalam keadaan baju besinya masih tergadaikan pada seorang Yahudi.
Rasulullah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi tersebut karena ingin membeli gandum untuk dimakan bersama keluarganya. Kisah tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya sebagai berikut :
"Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran ditangguhkan dengan menggadaikan baju besinya.(HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, sampai wafatnya Nabi tidak sempat melunasi utang tersebut hingga pada akhirnya Ali bin Abi Thalib lah yang membayarkannya.
"Rasulullah SAW wafat dan baju besinya masih menjadi barang gadai pada seorang Yahudi dengan 30 sha’ gandum". (HR. Bukhari).