Ahad 23 Aug 2020 11:14 WIB

Tiktok Gugat Pemerintah AS

Tiktok berupaya menuruti kebijakan Trump tetapi tidak mendapatkan solusi.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Aplikasi video asal China, Tiktok mengambil langkah hukum untuk menentang larangan yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Seorang juru bicara Byte Dance, perusahaan yang menaungi Tiktok, mengatakan, selama satu tahun terakhir perusahaan telah berupaya menuruti kebijakan pemerintahan Trump namun tetap tidak ada solusi.
Foto: EPA-EFE/ALEX PLAVEVSKI
Aplikasi video asal China, Tiktok mengambil langkah hukum untuk menentang larangan yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Seorang juru bicara Byte Dance, perusahaan yang menaungi Tiktok, mengatakan, selama satu tahun terakhir perusahaan telah berupaya menuruti kebijakan pemerintahan Trump namun tetap tidak ada solusi.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Aplikasi video asal China, Tiktok mengambil langkah hukum untuk menentang larangan yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Seorang juru bicara Byte Dance, perusahaan yang menaungi Tiktok, mengatakan, selama satu tahun terakhir perusahaan telah berupaya menuruti kebijakan pemerintahan Trump namun tetap tidak ada solusi.

"Untuk memastikan supremasi hukum dan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan secara adil, maka kami tidak punya pilihan selain menentang perintah eksekutif (Presiden Trump) melalui sistem peradilan," ujar juru bicara Tiktok, dilansir BBC, Ahad (23/8).

Baca Juga

Presiden Trump telah mengeluarkan perintah ekskutif yang melarang penggunaan aplikasi Tiktok di AS mulai pertengahan September. Tindakan Trump tersebut mendorong Microsoft dan Oracle berencana mengakuisisi operasional Byte Dance di AS. Namun, hingga saat ini dikabarkan masih dalam tahapan diskusi dan negosiasi.

Pemerintah AS melarang penggunaan aplikasi Tiktok karena khawatir perusahaan dapat membocorkan data pengguna di Amerika kepada pemerintah China, yang bisa membahayakan keamanan nasional. Hal ini disangkal keras oleh Byte Dance. Aplikasi Tiktok memiliki 80 juta pengguna aktif di AS.

Tiktok akan melawan tindakan pemerintah AS yang memblokir semua transaksi dengan Byte Dance. Ini adalah pertama kalinya perusahaan mengkonfirmasi akan melakukan tindakan hukum yang diajukan pada pekan depan.

Pada Jumat (21/8), sekelompok orang China-Amerika mengajukan gugatan terpisah terhadap larangan serupa pada aplikasi media sosial Wechat, yang dimiliki oleh perusahaan Tencent. Presiden Trump mengklaim penggunaan aplikasi asal China dapat mengancam keamanan nasional. Mereka dapat mengumpulkan informasi yang digunakan untuk pemerasan atau memata-matai perusahaan Amerika.

"Pertumbuhan aplikasi seluler yang dikembangkan dan dimiliki oleh perusahaan China mengancam keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi Amerika Serikat. Pengumpulan data ini mengancam untuk mengizinkan Partai Komunis China mengakses informasi pribadi dan hak milik orang Amerika," ujar Trump.

Larangan aplikasi Tiktok dan Wechat di AS merupakan serangkaian langkah baru yang diambil Trump untuk melawan China, menjelang pemilihan presiden pada November mendatang. Sejak menjabat sebagai presiden, Trump telah melancarkan perang dagang kepada China. Hubungan kedua negara semakin tegang ketika pandemi virus corona mulai menyebar ke seluruh dunia. AS menuding China telah menyembunyikan informasi mengenai virus tersebut, dan sengaja menyebarkannya secara global. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement