Ahad 23 Aug 2020 17:30 WIB

DKI Jakarta Catat 637 Kasus Covid-19 Hari Ini

Dari 637 kasus, 125 di antaranya adalah data hari sebelumnya yang baru dilaporkan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Alat PCR. Ilustrasi
Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
Alat PCR. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, sebanyak 5.122 orang dites PCR hari ini, Ahad (23/8) untuk mendiagnosis kasus baru. Hasilnya 637 dinyatakan positif dan 4.485 negatif.

"Dari 637 kasus tersebut, 125 kasus baru hari ini adalah data hari sebelumnya yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per satu juta penduduk sebanyak 52.034. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 41.251," terangnya.

Sementara itu, penambahan kasus positif pada hari ini sebanyak 637 kasus. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 8.962 (orang yang masih dirawat / isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 33.636 kasus.

"Dari jumlah tersebut, 23.567 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 70,1 persen, dan 1.107 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,3 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,4 persen," paparnya.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,6 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6,1 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko Covid-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.

"Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Dwi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement