REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Ahad (23/8), merilis data pasien Covid-19 hingga 22 Agustus 2020 pukul 17.00 mencapai 1.886 orang. Dari jumlah tersebut, meninggal dunia 49 orang, sembuh 1.506 orang, serta dirawat sebanyak 331 orang.
Hingga 20 Maret 2020 sampai hari ini, total suspek di Provinsi Gorontalo sebanyak 4.142 orang, dan masih ada 51 pasien yang menjalani isolasi serta 824 orang dalam pemantauan.
Kepala Dikes Provinsi Gorontalo Misranda Nalole, mengatakan untuk memutus mata rantai Covid-19, pihaknya mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020.
Pergub tersebut tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
"Isi pergub adalah protokol kesehatan yang tetap harus dijalankan seperti menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, mencuci tangan secara teratur, dan menghindari kerumunan," jelasnya di Gorontalo.
Yang menjadi subyek dalam pergub tersebut adalah perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan berupa teguran lisan dan tertulis, kerja sosial dan/atau denda administratif 150 ribu bagi perorangan dan 500 ribu rupiah bagi pengusaha.
Sebelumnya Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta sosialisasi pergub dilakukan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Tempat ibadah dan pemuka agama diminta untuk rutin menyiarkan materi sosialisasi kepada masyarakat.
"Untuk tokoh agama kami imbau bisa mensosialisasikan melalui masjid-masjid setiap shalat lima waktu. Semua tempat ibadah, masjid, gereja, pura dan lain-lain untuk memutar rekaman sosialisasi agar bisa diketahui dan ditaati," ujarnya.