REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejakgung), Hari Setiyono, menegaskan peristiwa kebakaran yang terjadi di Gedung Kejakgung Jakarta, Sabtu (22/8), tidak memengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ini karena berkas perkara yang ada di Gedung Kejakgung tidak terdampak kebakaran.
"Jadi sekali lagi terbakarnya gedung ini tidak memengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi karena berkas perkara aman 100 persen," kata Hari di Gedung Kejakgung, Jakarta, Ahad (23/8).
Hari mengatakan, gedung utama Kejakgung tidak menyimpan berkas yang ada kaitannya dengan penanganan perkara. Baik itu tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi maupun tindak pidana umum.
"Sehingga terhadap berkas perkara yang terkait dengan tindak pidana korupsi 100 persen aman tidak ada masalah," kata Hari.
Hari menjelaskan, gedung utama ini ditempati mulai dari lantai dua adalah unsur pimpinan yang dalam hal ini adalah Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung. Kemudian lantai tiga dan empat bidang intelejen dan jamintel. Kemudian lantai lima dan enam itu bidang pembinaan, dan lantai lima ditempati oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan.
"Penyebab kebakaran ini masih dalam proses penyelidikan Polri oleh karena itu mohon sabar. Dan kami mohon tidak membuat spekulasi dan asumsi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan artinya mari kita sabar menunggu hasil pihak Kepolisian," kata Hari.