Ahad 23 Aug 2020 20:46 WIB

Kejakgung Tegaskan Kebakaran tak Ganggu Penanganan Kasus

Berkas perkara di Kejakgung tak terdampak peristiwa kebakaran.

Kejakgung Pastikan Kebakaran tak Ganggu Penanganan Kasus. Foto: Petugas pemadam kebakaran beraktivitas di salah satu lantai gedung Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Ahad (23/8). Kebakaran tersebut berawal sejak Sabtu (22/8) malam dan api diduga sementara berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika
Kejakgung Pastikan Kebakaran tak Ganggu Penanganan Kasus. Foto: Petugas pemadam kebakaran beraktivitas di salah satu lantai gedung Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Ahad (23/8). Kebakaran tersebut berawal sejak Sabtu (22/8) malam dan api diduga sementara berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejakgung), Hari Setiyono, menegaskan peristiwa kebakaran yang terjadi di Gedung Kejakgung Jakarta, Sabtu (22/8), tidak memengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ini karena berkas perkara yang ada di Gedung Kejakgung tidak terdampak kebakaran.

"Jadi sekali lagi terbakarnya gedung ini tidak memengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi karena berkas perkara aman 100 persen," kata Hari di Gedung Kejakgung, Jakarta, Ahad (23/8).

Baca Juga

Hari mengatakan, gedung utama Kejakgung tidak menyimpan berkas yang ada kaitannya dengan penanganan perkara. Baik itu tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi maupun tindak pidana umum.

"Sehingga terhadap berkas perkara yang terkait dengan tindak pidana korupsi 100 persen aman tidak ada masalah," kata Hari.

Hari menjelaskan, gedung utama ini ditempati mulai dari lantai dua adalah unsur pimpinan yang dalam hal ini adalah Jaksa Agung dan  Wakil Jaksa Agung.  Kemudian lantai tiga dan empat bidang intelejen dan jamintel. Kemudian lantai lima dan enam itu bidang pembinaan, dan lantai lima ditempati oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan.

"Penyebab kebakaran ini masih dalam proses penyelidikan Polri oleh karena itu  mohon sabar. Dan kami mohon tidak membuat spekulasi dan asumsi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan artinya mari kita sabar menunggu hasil pihak Kepolisian," kata Hari.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement