REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejakgung), Hari Setiyono, menegaskan peristiwa kebakaran yang terjadi di Gedung Kejakgung Jakarta, Sabtu (22/8), tidak memengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ini karena berkas perkara yang ada di Gedung Kejakgung tidak terdampak kebakaran.
"Jadi sekali lagi terbakarnya gedung ini tidak memengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi karena berkas perkara aman 100 persen," kata Hari di Gedung Kejakgung, Jakarta, Ahad (23/8).
Hari mengatakan, gedung utama Kejakgung tidak menyimpan berkas yang ada kaitannya dengan penanganan perkara. Baik itu tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi maupun tindak pidana umum.
"Sehingga terhadap berkas perkara yang terkait dengan tindak pidana korupsi 100 persen aman tidak ada masalah," kata Hari.