REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak mau berkomentar banyak mengenai Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang menilai rencana penyerahan hibah merek dagang Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal (swasta) kepada negara cacat prosedur. Kemendikbud meminta semua fokus pada melanjutkan misi program merdeka belajar.
"Seperti yang disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim pada Jumat (14/8) lalu bahwa sekarang saatnya kita bersama-sama kembali fokus melanjutkan misi Merdeka Belajar," ujar Kepala Biro Humas Kemendikbud Evy Mulyani saat dihubungi Republika, Ahad (23/8) petang.
Ia menambahkan, program ini sesuai filosofi Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hadjar Dewantara untuk menciptakan ekosistem pendidikan nasional yang lebih sehat, berazas gotong royong dengan menghadirkan iklim inovasi. "Sehingga mampu menghasilkan sumber daya manusia (SDM) unggul dan berkarakter," katanya.
Sebelumnya, FSGI telah selesai melakukan kajian hukum permasalahan rencana penyerahan hibah merek dagang Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal (swasta) kepada negara. FSGI menilai hibah merek Merdeka Belajar cacat prosedur.
Karena itu, FSGI mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mendesak perbaikan prosedur pengalihan hak atas merek Merdeka Belajar. "Dasar pengiriman surat kepada Presiden tersebut, karena FSGI menduga kuat adanya celah pelanggaran hukum dalam penyerahan hibah merek dagang Merdeka Belajar dan dugaan melindungi kepentingan pihak tertentu," kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis federasi yang diterima di Jakarta, Ahad (23/8).
Menurut dia, FSGI menilai pengalihan hak atas merek Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan cacat prosedur karena belum mendapatkan izin dari presiden. Selain itu, menurut dia, belum ada akta hibah yang dibuat di hadapan notaris dan disaksikan oleh perwakilan negara, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terkait pengalihan hak atas merek Merdeka Belajar.
"Pengalihan hak merek dalam bentuk hibah tidak bisa hanya diumumkan lewat konferensi pers dan hanya berwujud surat kesepakatan antara Direktur PT Sekolah Cikal dengan Mendikbud," katanya.