Senin 24 Aug 2020 08:35 WIB

Putra Siregar Kembali Jalani Sidang Hari Ini

Pemilik toko PS Store siap hadiri sidang ketiga ditemani istri.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Erik Purnama Putra
Persidangan kasusponsel ilegal yang menghadirkan tiga pegawai toko PS Store milik Putra Siregar di PN Jaktim, Selasa (18/8).
Foto: Meiliza Laveda
Persidangan kasusponsel ilegal yang menghadirkan tiga pegawai toko PS Store milik Putra Siregar di PN Jaktim, Selasa (18/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Senn (24/8), kembali menggelar sidang kasus Putra Siregar terkait penimbunan ponsel ilegal. Sidang ketiga pemilik toko ponsel murah PS Store di Condet, Jaktim, ini agendanya adalah mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Iya, Senin besok masih mendengarkan saksi dari JPU," kata kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara saat dikonfirmasi pada Ahad (23/8).

Rizki memastikan, Putra Siregar hadir dipersidangan yang dijadwalkan mulai pukul 11.00 WIB. "Siap, beliau dalam kesiapan. Beliau akan datang bersama istrinya," ujar dia.

Sidang ini merupakan kali kedua JPU memanggil saksi di persidangan. Sebelumnya JPU sudah memanggil saksi pada persidangan pada Selasa (18/8). Tiga saksi yang dihadirkan saat itu, yaitu Revina, Lahata, Leris, selaku customer service yang bekerja di PS Store.

Dalam kesaksiannya, mereka bertiga mengaku tidak tahu bahwa barang yang diterima pihak PS Store merupakan handphone yang bermasalah dalam segi kepabeanannya. Hanya saja, mereka mengetahui handphone tersebut diterima dari seseorang bernama Jimmy.

Putra Siregar, telah mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan atas usaha kepemilikan toko ponsel ilegal pada 10 Agustus lalu. Putra didakwa telah melakukan pelanggaran Pasal 103 huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Selama ini toko milik Putra dikenal laris pembeli lantaran bisa menjual ponsel lebih murah hingga Rp 500 ribu per unit dibandingkan toko lainnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement