Senin 24 Aug 2020 10:36 WIB

Bareskrim Polri Periksa 19 Saksi Kebakaran Kejakgung

Selain memeriksa saksi, Polri juga telah mengerahkan tim puslabfor. 

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, akan bergerak cepat untuk menginstruksikan jajarannya menyelidiki dan mengusut penyebab terjadinya kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini, sudah ada 19 saksi yang diperiksa terkait hal tersebut.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi yang dianggap mengetahui peristiwa kebakaran di Kejagung. Ada 19 orang yang diperiksa sebagai saksi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (24/8). 

Saksi-saksi yang diperiksa itu diantaranya berasal dari pihak keamanan atau Pamdal di Gedung Kejagung, tukang dan pihak dari Kejagung. Selain memeriksa saksi, pihaknya juga telah mengerahkan tim Puslabfor Polri untuk mencari tahu apa penyebab terjadinya kebakaran tersebut. 

Penyelidikan penyebab kebakaran ini sendiri akan berjalan secara profesional dan transparan. Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak berspekulasi dan ikut mengawasi proses pengungkapan penyebab kebakaran tersebut. 

"Telah dibentuk posko bersama dalam rangka usut dan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran, mulai dari mengumpulkan dan memeriksa saksi-saksi serta menurunkan tim dari puslabfor untuk mendalami penyebab terjadinya kebakaran. Semoga bisa cepat terungkap," kata dia.

Diketahui, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, telah membentuk posko bersama yang dikomandoi oleh Kabareskrim Polri dan Jampidum. Pembentukan posko bersama itu bertujuan untuk menyelidiki penyebab dari kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu 22 Agustus 2020 malam.

Mahfud MD meminta masyarakat tidak berspekulasi terlalu jauh terkait penyebab kebakaran besar yang melanda Gedung Kejaksaan Agung. Dia meminta masyarakat menunggu proses terkait penanganan dan perkembangan kasus kebakaran. 

"Pemerintah tidak membuat dugaan yang mengaitkan dengan kasus-kasus tertentu karena itu kan sifatnya spekulatif. Oleh sebab itu, ditunggu saja prosesnya," katanya dalam konferensi pers daring, kemarin (23/8).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement