Senin 24 Aug 2020 11:26 WIB

Proses Pengajuan IMB 346 Rumah Ibadah Terganjal Persyaratan

744 rumah ibadah sudah mengantongi IMB.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Hafil
Proses Pengajuan IMB 346 Rumah Ibadah Terganjal Persyaratan. Foto: Rumah ibadah (Ilustrasi)
Proses Pengajuan IMB 346 Rumah Ibadah Terganjal Persyaratan. Foto: Rumah ibadah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Sebanyak 744 rumah/ tempat ibadah yang ada di wilayah Kabupaten Semarang, kini telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, telah merampungkan sebanyak 744 dari 1.090 pengajuan IMB 1.090 rumah/ tempat ibadah yang ada di daerahnya, melalui beberapa kemudahan.

Baca Juga

Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Semarang, H Sinwani mengatakan, Pemkab Semarang telah memberikan kemudahan kepada pengurus tempat ibadah dalam menyelesaikan pembuatan IMB.

“Selain itu, proses pembuatan 744 IMB tersebut juga tidak dipungt biaya alias gratis,” ungkap Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Semarang, H Sinwani, di Ungaran, Kabupaten Semarang, akhir pekan kemarin.