Senin 24 Aug 2020 12:45 WIB

OJK dan Malaysia Kerja Sama Kembangkan Keuangan Digital

JK memiliki peta jalan inovasi keuangan digital dan rencana aksi tahun 2020-2024.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Keuangan Digital
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Keuangan Digital

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Sekuritas Malaysia atau Securities Commission Malaysia (SC) menandatangani kerja sama penguatan industri teknologi keuangan (fintech). Kerja sama ini bertujuan untuk mendorong literasi keuangan digital bagi masyarakat kedua negara.

“Kami harap ada kerangka kerja dan kerja sama yang efektif bagi kedua negara khususnya ekosistem keuangan,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam Hari Inovasi Virtual 2020 di Jakarta, Senin (24/8).

Baca Juga

Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan secara terpisah dilakukan oleh Nurhaida bersama Ketua SC Malaysia Datuk Syed Zaid Albar yang diadakan di masing-masing negara namun disiarkan secara virtual. Komisi Sekuritas Malaysia adalah badan hukum yang diberi tanggung jawab untuk mengatur dan secara sistematis mengembangkan pasar modal di Malaysia.

Menurut Nurhaida, OJK memiliki peta jalan inovasi keuangan digital dan rencana aksi tahun 2020-2024 yang sejalan dengan upaya OJK dalam melindungi konsumen di era digital.