REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Evi Novida Ginting Manik kembali bertugas menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Hal ini menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/P Tahun 2020 tentang pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 terkait pemberhentian Evi dari anggota KPU periode 2017-2022.
"Tentu saja saya tidak berhenti untuk mengucapkan Alhamdulillah, rasa syukur saya karena saya bisa kembali bertugas di KPU RI," ujar Evi dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Senin (24/8).
Ia mengaku siap kembali bertugas bersama ketua dan komisioner KPU lainnya dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Evi menuturkan akan bertanggung jawab menjalankan amanat sebagai anggota KPU RI dan bekerja secara profesional.
Kendati demikian, ia akan membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri kembali. Evi sempat diberhentikan dengan tidak hormat melalui Keputusan Presiden yang berdasarkan pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
"Mudah-mudahan semua yang akan kita hadapi kita hadapi bersama sebagaimana tugas-tugas yang juga sudah kita lakukan dan ini kemudian bisa meneruskan tahapan yang sudah berjalan saat ini," kata Evi.
Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan petikan Keppres Nomor 83/P kepada Evi yang diterima sekretariat KPU. Ia juga sudah menerima salinan Keppres tersebut dan menyampaikannya kepada pejabat yang berkepentingan di KPU RI.
"Hari ini petikan keputusan presiden ini saya sampaikan secara resmi kepada Bu Evi," kata Arief.
Sebelumnya, Evi mengajukan gugatan terhadap Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN kemudian mengabulkan gugatan tersebut. Dalam putusannya, PTUN menyatakan batal dan tidak sah Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.
Jokowi memutuskan untuk tidak banding. Jokowi kemudian menerbitkan Keppres yang mencabut Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai tindak lanjut putusan PTUN.
Keppres 34/P 2020 itu merupakan tindakan administratif atas putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2020 pada 18 Maret 2020 tentang pemberhentian Evi. Dalam putusan itu, DKPP menilai Evi terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.