Senin 24 Aug 2020 14:28 WIB

Banyak Warga Belum Tahu Ganjil-Genap Saat PSBB Transisi

Jumlah pelanggar aturan di kawasan perluasan ganjil-genap meningkat.

Banyak Warga Belum Tahu Ganjil-Genap Saat PSBB Transisi. Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/8). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan peraturan ganjil-genap bagi kendaraan sepeda motor yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi. Republika/Putra M. AKbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Banyak Warga Belum Tahu Ganjil-Genap Saat PSBB Transisi. Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (24/8). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan peraturan ganjil-genap bagi kendaraan sepeda motor yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi. Republika/Putra M. AKbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan banyak warga yang belum mengetahui adanya pemberlakuan kembali aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap pada 25 ruas jalan saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi DKI Jakarta.

Kondisi itu diketahui berdasarkan temuan peningkatan jumlah pelanggar aturan di kawasan perluasan ganjil-genap seperti di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga

"Saat ini di wilayah-wilayah, masih banyak masyakarat yang belum tahu kalau itu menjadi kawasan ganjil genap. Kalau kawasan Sudirman-MH Thamrin rata-rata masyarakat sudah tahu itu kawasan ganjil genap. Tapi kalau seperti di Kebon Nanas atau DI Panjaitan, dan Gunung Sahari, itu banyak orang yang belum tahu," ujar Sambodo saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Senin (24/8).

Terkait hal itu, Sambodo mengingatkan kembali masyarakat bahwa aturan ganjil-genap sudah kembali diterapkan meski kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung di Ibu Kota. Ia meminta masyarakat Jakarta kembali mengingat kembali 25 ruas jalan yang termasuk dalam kawasan penerapan aturan ganjil-genap.

"Ini memang sudah lama kebijakannya dan kemudian kita sempat tiadakan dulu selama pandemi, terus kita aktifkan kembali pada masa PSBB transisi. Nah oleh karena itu, masyakarat kita minta lihat lagi Pergub 88/2019 ada 25 kawasan yang masuk dalam perluasan ganjil genap," ujar Sambodo.

Hingga pekan kedua penerapan aturan ganjil genap atau Rabu (21/8), Sambodo mengatakan, telah menindak 4.894 pelanggar. "Tilang manual 2.466 penindakan dan tilang elektronik 2.428 penindakan, jadi sekarang jumlah tilang menggunakan manual dan elektronik ini sudah seimbang. Grafiknya justru sekarang tilang elektronik naik ya," ujar Sambodo.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement