Senin 24 Aug 2020 14:32 WIB

BPJPH Belum Pastikan Waktu Pencairan Dana Sertifikasi Halal

Waktu pencairan dan sertifikasi halal gratis belum dipastikan BPJPH.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
BPJPH Belum Pastikan Waktu Pencairan Dana Sertifikasi Halal. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
BPJPH Belum Pastikan Waktu Pencairan Dana Sertifikasi Halal. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso belum bisa memastikan kapan program sertifikasi halal gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) berjalan. Sebab, dia mengatakan, pencairan anggaran untuk sertifikasi halal gratis kini ada di tangan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

"Kalau dari BPJPH, tentunya itu ada prosedurnya (penganggaran). Karena (anggaran untuk sertifikasi halal gratis) itu bukan uang dari BPJPH, tetapi hasil refocusing dari dana bimbingan haji," kata dia kepada Republika, Senin (24/8).

Baca Juga

Sukoso mengingatkan, program sertifikasi halal gratis ini telah disetujui oleh Komisi VIII DPR dalam rapat di parlemen yang digelar Juli lalu. Karena telah disetujui DPR, maka kini bolanya ada di ranah Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.

BPJPH pun, lanjut Sukoso, tidak punya kewenangan untuk mendorong Dirjen tersebut agar anggaran sertifikasi halal gratis itu segera cair. Menurut dia, program itu sekarang ada di tingkat antarkementerian sehingga yang patut mendorong dari Kementeran Agama (Kemenag) ke Kemenkeu adalah sekretariat jenderal.

"Itu bukan wewenang kami. Kalau sudah antarkementerian, itu wewenangnya sekjen. (Sekjen Kemenag) harus kirim surat ke sana. Karena pengalihan antara eselon 1 harus melalui prosedur begitu. DPR setuju lalu diajukan notifikasinya dari sekjen ke dirjen anggaran. Dirjen anggaran nanti mengeluarkan dana itu," paparnya.

Sukoso berharap, anggaran untuk sertifikasi halal gratis itu cair pada September karena tidak sedikit UMK yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan demikian, UMK perlu diberikan bantuan untuk menyertifikasi produknya sebagaimana amanat Undang-Undang 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Harapannya di bulan depan sudah mulai dicairkan untuk mendukung sertifikasi halal nol rupiah itu. Untuk melakukan audit kehalalan produk, lalu sidang fatwa, itu kan harus dibiayai, nah itu yang dianggarkan," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali, juga belum bisa memastikan kapan anggaran sertifikasi halal gratis bagi UMK cair. Sebab, dia mengatakan, pencairan dana tersebut ada di ranah Kemenkeu. "Tergantung Kemenkeu," kata Nizar melalui pesan elektronik.

Total dana yang disiapkan untuk membantu UMK dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 sebesar Rp 16,07 miliar. Dengan dana tersebut, sebanyak 3.283 UMK akan difasilitasi untuk menempuh sertifikasi halal secara gratis.

Dana itu berasal dari dua sumber anggaran. Senilai Rp 9,85 miliar hasil realokasi dari anggaran haji dan Rp 6,22 miliar dari anggaran supporting UMK. Mengingat, pengiriman calon jamaah haji Indonesia pada 2020 ini ditunda sampai tahun depan akibat pandemi wabah Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement