Senin 24 Aug 2020 14:44 WIB

Kampung Akuarium Masuk Zona Pemda, Boleh Dibangun Rusun

Anggota TGUPP DKI sebut, Kampung Akuarium belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Dua orang anak bermain di Kampung Akuarium, Jakarta Utara, Rabu (19/8/2020).
Foto: Rivan Awal LinggaANTARA
Dua orang anak bermain di Kampung Akuarium, Jakarta Utara, Rabu (19/8/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Angga Putra Fidrian, menjelaskan, Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, masuk dalam zona pemerintah daerah (P3). Pada zona tersebut, kata dia, diperbolehkan pembangunan rumah susun (rusun) bagi masyarakat.

"Zonasi tata ruang pemerintah daerah itu warnanya merah. Kalau dilihat, di Kecamatan Penjaringan ada Kampung Akuarium yang menjorok sendiri itu zonasi P3. Subzonasinya pemerintah daerah yang mana di sub zonasi Pemda itu bisa dibangun rusun umum," ujar Angga dalam webinar bertajuk 'Kampung Akuarium Langgar Aturan?' di Jakarta pada Senin (24/8).

Angga menjelaskan, dalam aturan yang berlaku, diperbolehkan adanya pembangunan rusun dengan penghuni berpenghasilan rendah. Dia juga menjelaskan, secara aturan tidak ada pelanggaran terutama terkait kawasan cagar budaya.

"Ketika bicara cagar budaya bukan bangunan tapi wilayah, itu mengapa secara aturan enggak ada pelanggaran yang dilakukan karena secara peruntukan lewat zonasi P3 subzona pemerintahan yang rumah susun boleh dibangun," jelas Angga.

Terlebih, lanjut dia, hingga kini Kampung Akuarium belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Berbeda dengan kawasan Kota Tua misalnya. "Tinggal apakah Kampung Akuarium dibangun sesuai kaidah cagar budaya atau enggak, karena yang cagar budaya itu kawasannya, kawasan Kota Tua, bukan Kampung Akuarium sebagai cagar budaya," terangnya.

Direktur Rujak Centre for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, mengatakan, di zona P3 memang dibolehkan untuk dibangun rusun umum di Jakarta. Karena itu, wilayah Kampung Akuarium tetap bisa dilakukan pembangunan. "Karena ini zonasi P3, zona pemerintah daerah, apa aja sih yang bisa dibangun di sini, misalnya rusun umum, asrama, rumdin (rumah dinas)," jelasnya.

Elisa menambahkan, Kampung Akuarium mendapat saran dari ahli cagar budaya untuk ekskavasi. Adapun yang diatur pada dasarnya adalah soal pelestarian, bukan hunian. "Yang diatur itu pelestariannya bukan huniannya, penelitian seperti apa," ucap Elisa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement