REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pemilik toko ponsel PS Store di Condet, Jakarta Timur, Putra Siregar terkait dengan penjualan handphone ilegal digelar lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Senin (24/8). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dengan menghadirkan penyidik dari Bea dan Cukai Kantor Wilayah DKI Jakarta, Frengki Tokoro.
Frengki mengatakan, masalah hukum yang menjerat Putra Siregar berawal dari kasus di Bandung. "Ada pengiriman handphone yang diduga ilegal, dikirim dari Batam ke Bandung lewat bandara. Saat itu tahun 2017," kata Frengki kepada majelis hakim PN Jaktim pada Senin.
Kasus penyelundupan ratusan ponsel ilegal, kata Frengki, saat itu ditangani oleh penyidik Kanwil Bea dan Cukai Bandung. Dari penyelidikan Kanwil Bea dan Cukai Bandung, ratusan handphone tanpa IMEI terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang hendak dikirim ke Jakarta.
"Setelahnya penyidik Kanwil Bea dan Cukai Bandung berkoordinasi dengan kami di Jakarta. Karena handphone itu mau dikirim ke PS Store di Condet milk Putra Siregar," ujar Frengki.
Dia melanjutkan, penyidik Kanwil Bea dan Cukai Bandung serta DKI Jakarta kemudian berkoordinasi dan berhasil mengamankan ratusan handphone ilegal, tepatnya pada 10 November 2017. Ratusan ponsel yang menjadi barang bukti penetapan tersangka Putra diamankan dari PS Store cabang Condet.
"Handphone tersebut dikirim menggunakan mobil, pihak kami buntuti dan kami hentikan mobil di PS Store Condet. Saat itu barang sedang diturunkan." tutur Frengki
Jumlah ponsel yang disita di toko PS Store Condet sekitar 607 unit. Semua handphone tersebut, tidak ada nomor IMEI yang terdaftar di Kemenperin.
Putra Siregar telah mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan atas usaha kepemilikan Handphone ilegal pada 10 Agustus lalu. Dan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa Putra Siregar pada 18 Agustus lalu.
Putra Siregar, telah mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan atas usaha kepemilikan toko ponsel ilegal pada 10 Agustus lalu. Putra didakwa telah melakukan pelanggaran Pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 juncto UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.