REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun menyambut baik dan mengapresiasi upaya pemerintah untuk menghadirkan program sertifikasi halal gratis bagi UMK. Dia mengatakan, Akumindo sebelumnya juga telah mengajukan permintaan bantuan dan keringanan bagi pengusaha mikro dan kecil dalam pengurusan sertifikasi halal.
“Ini memang permintaan kita agar pengusaha mikro dan kecil tidak perlu membayar biaya untuk sertfikasi halal,” kata Ikhsan saat dihubungi Republika, Senin (24/8).
“Jika pengusaha mikro dan kecil ini dibebankan biaya dalam pengurusannya, maka mereka tentu akan terbebani, justru dengan kebijakan tersebut, pemerintah bisa memudahkan para pengusaha, khususnya UMK, dan Akumindo menyambut itu dengan baik dan mengapresiasi upaya itu,” sambungnya.
Meski begitu, Ikhsan mengaku belum mendengar informasi apapun terkait rencana program sertifikasi halal gratis ini. “Tapi memang kami baru mendengar rencana kebijakan ini, karena memang belum ada info atau sosialisasi yang kami terima,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, percepatan sertifikasi halal untuk produk UMK menjadi komitmen pemerintah. Bahkan, Presiden juga memberi penekanan agar UMK tidak dibebani biaya alias Rp 0.
"Untuk UMK, kami sepakati di kabinet bahwa pengurusan sertifikat halal itu gratis atau tanpa biaya. Kami sepakat bahwa kriteria UMK adalah usaha dengan omzet di bawah Rp 1 M," kata Fachrul, lewat konferensi pers daring lewat Zoom, pada Kamis. Percepatan fasilitasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kerja sama 10 pimpinan Kementerian dan Lembaga Negara di Kementerian Agama, Jakarta.
"Hari ini kita bertemu untuk menandatangani MoU terkait percepatan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Kita punya kepentingan yang sama, membangun masa depan yang baik dan beri kemudahan kepada UMK," lanjut dia.