Senin 24 Aug 2020 16:49 WIB

Bisnis Hiburan di Malang Belum Diizinkan Buka

Bisnis hiburan di Malang kesulitan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Usaha Hiburan di Malang Belum Diizinkan Buka. Ilustrasi pekerja bisnis hiburan yang menganggur akibat Covid-19..
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Usaha Hiburan di Malang Belum Diizinkan Buka. Ilustrasi pekerja bisnis hiburan yang menganggur akibat Covid-19..

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang menyatakan hingga saat ini belum mengizinkan usaha tempat hiburan yang ada di Kota Malang, Jawa Timur kembali beroperasi di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan beberapa sektor usaha hiburan seperti karaoke yang ada di wilayah Kota Malang, belum diizinkan kembali beroperasi karena kesulitan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Beberapa tempat usaha sudah dibuka dengan protokol kesehatan ketat, kecuali usaha hiburan, karena kesulitan pengendalian penerapan protokol kesehatan," kata Sutiaji, Senin (24/8).

Baca Juga

Sutiaji menjelaskan, usaha hiburan seperti tempat karaoke, mengalami kendala menerapkan protokol kesehatan. Salah satu protokol kesehatan yang harus dipatuhi untuk menekan penyebaran virus corona adalah penerapan jaga jarak.

Sutiaji menjelaskan, sektor perekonomian di wilayah Kota Malang, sudah mulai kembali menggeliat di tengah pandemi virus corona. Beberapa sektor usaha di Kota Malang, yang bisa menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Seperti karaoke, kesulitan dalam pengendalian pelaksanaan protokol kesehatan. Namun, untuk tempat usaha lain sudah dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Sutiaji.

Sebagai catatan, Kota Malang memiliki 160 sektor industri pariwisata dan olahraga yang kembali diizinkan beroperasi di masa pandemi virus corona, usai dinyatakan memenuhi persyaratan penerapan protokol kesehatan. Dalam upaya menjaga perputaran ekonomi, Kota Malang membolehkan beberapa sektor usaha kembali beroperasi. Pemkot Malang juga memberikan pembekalan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi virus Corona.

Pembekalan tersebut, diberikan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang, dalam upaya untuk mengatasi dampak ekonomi yang timbul bagi para pelaku UMKM, termasuk para pedagang kaki lima. "Kami melakukan pembinaan kepada UMKM, termasuk para pedagang kaki lima untuk memasarkan produk mereka," kata Sutiaji.

Beberapa pembekalan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang tersebut, khususnya untuk membuka pasar bagi para pelaku UMKM dan pedagang kaki lima, dengan menggunakan sistem jual beli online atau daring. Menurut Sutiaji, selain pembekalan untuk memanfaatkan teknologi jual beli secara daring tersebut, para pelaku UMKM, dan pedagang kaki lima juga diberikan beberapa fasilitasi seperti jasa konsultasi untuk meningkatkan kualitas produk.

Sutiaji menambahkan, pada program Klinik Bisnis, para pelaku UMKM diberikan pembekalan terkait desain kemasan, manajemen peningkatan kualitas produk, termasuk berbagai informasi terkait masalah perizinan. Tercatat, hingga saat ini, ada sebanyak 1.061 kasus konfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Dari total tersebut, sebanyak 84 orang dilaporkan meninggal dunia, 634 orang dinyatakan sembuh, dan sisanya masih berada dalam perawatan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement