REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nikah mut'ah di Indonesia dikenal sebagai nikah kontrak. Pada awalnya nikah mut'ah pernah dibolehkan, tapi kemudian Rasulullah Nabi Muhammad SAW menyampaikan bahwa Allah SWT melarang praktik nikah mut'ah sampai hari kiamat.
Nikah mut'ah adalah sebuah pernikahan yang seorang laki-laki mengatakan kepada seorang perempuan kalimat seperti ini. "Aku menikmati tubuh kamu untuk jangka waktu tertentu dengan uang ini."
Dikatakan dengan jangka waktu tertentu karena hubungan pernikahan dengan sendirinya akan berakhir bila telah jatuh tempo tanpa harus ada proses talak.
Ustaz Firman Arifandi Lc dalam buku Serial Hadis Nikah 2 : Cinta Terlarang terbitan Rumah Fikih Publising menjelaskan hadis-hadis yang secara tegas melarang nikah mut'ah atau nikah kontrak.